JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Pusat tahun 2017 yang disidik pihaknya tetap jalan dan harus diselesaikan sampai tuntas di Pengadilan.
Burhanuddin pun meminta tim penyidik kasus KONI maupun tim penyelidik yang ditugaskan mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di Pengadilan Tipikor, untuk bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab.
“Jangan terbesit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani kasus tersebut,” kata Burhanuddin seusai buka puasa, Rabu (20/05/2020).
Dia bahkan menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang tersebut jika terbukti telah melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugas.
Jaksa Agung sebelumnya juga menyatakan pihaknya tidak terpengaruh keterangan dari
Miftahul Ulum terhadap mantan JAM Pidsus Adi Toegarisman saat bersaksi dalam sidang terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miftahul asisten pribadi Imam Nahrawi dalam sidang sempat menyebutkan adanya dana sebesar Rp7 miliar diterima Adi Toegarisman agar
penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan.
Selain itu, kata Miftahul setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil- panggil lagi.
Terkait keterangan Miftahul itu, JAM Pidsus Ali Mukartono telah membentuk tim penyelidik dengan perintah untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk dari Miftahul.(muj)