Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.(ist)

JPU Limpah Berkas, Kasus Jiwasraya dengan Kerugian Negara Rp16,81 T Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun segera disidang.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan lima dari enam berkas terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2020).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan Tim JPU gabungan dari Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat.

Hari menyebutkan ke lima berkas terdakwa masing-masing atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Ke limanya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan Kedua melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hari menambahkan untuk satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi dan TPPU atas nama Joko Hartomo Tirto, berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap oleh Tim JPU pada Selasa (19/05/2020).

Selanjutnya ditindaklanjuti Tim Penyidik dengan menyerahkan tersangka berikut barang-bukti kepada Tim JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2020).

“Tersangka tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini.(muj)