JAKARTA (Independensi.com)
Kasus mega korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan dugaan kerugian negara Rp16,81 triliun dalam waktu dekat segera mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang kasus Jiwaraya di Pengadilan.
“Karena proses penanganan perkaranya sekarang sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut,” ucap Burhanuddin, Jumat (22/05/2020).
Dia pun berharap dengan adanya dukungan seluruh lapisan masyarakat maupun dari organisasi pemerhati pemberantasan korupsi seperti MAKI, kerja keras pihaknya bisa berbuah hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan.
Burhanuddin sendiri memberi apresiasi dan mengacungi jempol kinerja jajaran pidana khusus yang dalam waktu enam bulan berhasil menuntaskan kasus Jiwasraya.
“Saya apresiasi JAM Pidsus dan jajarannya, khususnya tim jaksa penyidik dan penuntut umum dalam menuntaskan kasus besar dengan kerugian negara Rp 16,81 Trilun. Karena itu patut diacungi jempol,” ucap Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Hari menyebutkan penyidikan kasus Jiwasraya seperti diketahui disidik sejak 17 Desember 2019 dan untuk menyelesaikan kasus tersebut tim jaksa penyidik bekerja secara maraton.
“Hampir setiap hari memeriksa saksi, ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sampai mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK,” ucapnya.
Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti akhirnya semua berkas perkara atas enam tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Dari enam berkas tersebut lima berkas diantaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan kini menunggu jadwal persidangan.
Ke lima berkas masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Sedang satu lagi atas nama Joko Hartono Tirto baru tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (20/05/2020).(muj)