BEKASI (IndependensI.com)- “Paling aman kita di rumah berkumpul dengan keluarga pada masa pandemi covid19 ini. Kita harus menjadi teladan di masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Jumat (22/5/2020).
Dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama mengenai pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam masa pandemi civid 19 ini, dan sesuai kesepakatan, untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tahun ini akan dilaksanakan tetap dengan kepatuhan dari protokol kesehatan yang berlaku dan dilaksanakan di zona hijau pada tiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
Namun untuk zona merah pada tiap kelurahan yang masih ada, ditetaplan untuk Shalat Idul Fitri di rumah, dan tidak bisa ke daerah yang dinyatakan zona hijau. Untuk pengawasannya sudah ada tim dari tiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, bahwa pada masa pandemi ini dalam nuansa bulan suci Ramadhan, sangatlah berbeda dari tiap tahun tahun yang telah dijalani. Seperti kegiatan halal bi halal antar warga juga ditiadakan mengingat penyebaran mata rantai virus Covid 19 yang sangat berbahaya. Usai shalat ied pun diusahakan untuk berkumpul di rumah saja tidak ada keliling wilayah rumah.
Kesepakatan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi, juga tidak menggelar open house pada tahun ini seperti tahun sebelumnya.
“Warga hanya cukup mengucapkan via Whatsapp ataupun via SMS untuk mengucapkan mohon maaf lahir batin. Pastinya kita tau semua bahwa pandemi ini menyita waktu kita untuk berjabat tangan, bersilaturahmi ataupun bersungkeman dengan sesepuh, akan tetapi memang sudah sewajarnya dalam hal memutus penyebaran mata rantai covid ini, ” tegas Wali Kota.
Itu kita lakukan untuk menjaga kesehatan yang dalam diri kita bersama. (jonder sihotang)