BEKASI (IndependensI.com)- Polres Metro Bekasi Kota, kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Itu dilakukan pada pelaksanaan tata kehidupan baru atau new normal pasa masa pandemi covid-19.
Pelayanan SIM ini, berdasarkan kebijakan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri dalam surat telegram Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Karena itu, mulai tanggal 2 Juni 2020 ini masyarakat sudah dapat datang ke Polres untuk mengurus SIMnya. Pelayanan bukan hanya di Polres, tapi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, sudah dapat mengurusnya.
“Juga sudah ada pelayanan SIM keliling,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, Selasa (2/6/2020).
Namun diingatkan, kepada setiap masyarakat yang datang ke loket pelayanan, wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan pihaknya menyediakan tempat mencuci tangan, guna pencegahan penyebaran Covid-19.(jonder sihotang)