Din Syamsuddin

Din Syamsudin Berilusi Indonesia Negara Islam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Praktisi bisnis dan pegiat media sosial, Erizely Bandaro, menilai, pemahaman tokoh nasional berlatar belakang Muhammadyah, Dr Din Syamsudin, telah berilusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebuah negara Islam, dalam kaitan upaya mendongkel Presiden Joko Widodo, karena dinilai tidak cakap menangani Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

“Din Syamsudin, mengatakan, penguasa dapat dimakzulkan apabila terpenuhi syarat yaitu pertama yakni ketidakadilan. Jika seorang pemimpin menciptakan ketidakadilan atau menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat maka sangat mungkin untuk dimakzulkan. Kedua adalah tidak memiliki ilmu pengetahuan,” kata Erizely Bandaro di akun facebooknya, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut Erizely Bandaro, ilmu ini merujuk kerendahan visi, terutama tentang cita-cita hidup bangsa. Ketiga, ketiadaan kemampuan atau kewibawaan pemimpin dalam situasi kritis. Kerap terjadi saat seorang pemimpin tertekan kekuatan dari luar.

Din Syamsudin, mengibaratkan kondisi seperti suatu negara kehilangan kedaulatan akibat kekuatan asing. Keempat, apabila terjadi kepemimpinan yang represif dan cenderung diktator.

Din Syamsudin melihat, Pemerintah Indonesia belakangan ini tak berbeda jauh dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah sekarang ini tengah membangun kediktatoran konstitusional. Hal tersebut terlihat dari berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Rebut mayoritas saham PT Freeport Indonesia dari Amerika Serikat sejak 21 Desember 2018, bukti Presiden Indonesia, Joko Widodo, memiliki kemampuan menjadikan Indonesia mandiri di dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Erizely Bandaro, empat syarat yang disampaikan oleh Din itu dalam konteks pemahaman agama. Dasar referensi dari Din Syamsudin adalah Mohammad Abduh, Al Mawardi, Rasyid Ridho. Itu tidak salah. Tetapi kalau dikaitkan dengan pemerintah Indonesia, jelas tidak tepat.

“Mengapa? Karena pendapat dalam pemikiran Islam itu sistem negara adalah khilafah. Di mana pemimpin negara adalah juga pencipta hukum, dan berkuasa penuh atas nama Al Quran dan hadith. Sementara dalam sistem yang ada sekarang, kita menganut trias politika. Dimana, Presiden bukanlah khalifah yang bebas membuat kebijakan,” ujar Erizely.

Dikatakan Erizely Bandaro, apapun kebijakan Presiden Indonesia, harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan undang-undang serta aturan hukum. Bahwa ruler bukan ada pada Presiden Indonesia, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan perwakilan dari Rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7A, pemakzulan Presiden terdiri atas enam syarat. Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Sampai sekarang Presiden Joko Widodo, tidak melanggar enam syarat itu.

Presiden Joko Widodo, secara pribadi tidak korupsi dan keluarganya tidak terkait dengan bisnis kolusi. Semua kebijakan luar negeri dan investasi dilakukan sesuai dengan amanah UUD 45 dan undang-undang investasi.

“Sampai hari ini justru terbukti Presiden Joko Widodo, sukses mengembalikan hak undang-undang terhadap Freeport Indonesia di Papua, terhitung Jumat, 21 Desember 2018, dengan menguasai 51 persen saham atas nama PT Inalum (Persero). Selama ini kemana saja Din Syamsudin dan para pakar sehingga membiarkan PT Freeport mengangkangi Papua sejak tahun 1969?” tanya Erizely Bandaro.

Diungkapkan Erizely Bandaro, soal kebebasan mimbar akademis? Sampai hari ini Pemerintah tidak pernah melarang kegiatan mimbar akademis sepanjang itu dilaksanakan sesuai undang-undang dan aturan.

“Kalau memang ada yang merasa diteror atau diancam, ya laporkan kepada Polisi. Percayakan kepada aparat polisi untuk mengusut pelaku teror itu. Tidak usah dipolitisir. Keberanian membela kebenaran itu adalah keberanian menyerahkan masalah hukum kepada aparat dan gunakan hak demokrasi untuk mengawasi proses pengusutan itu,” ungkap Erizely Bandaro.

Diungkapkan Erizely Bandaro, jadi kalau Din Syamsudin ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo dengan dasar aturan Agama Islam, seperti kata ahli pengusung teori khilafah, hanya satu caranya. Yaitu ubah UUD 45 dan sistem negara kita.

“Lakukan itu lewat Pemilihan Umum atau Pemilu. Kalau gagal, itu artinya Anda hanya menjual ilusi atas nama mimbar akademis. Tentu yang termakan ilusi itu hanya orang yang terbiasa delusi,” ungkap Erizely Bandaro.(Aju)