Disidang “In Absentia” Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara

Loading

 JAKARTA (Independensi.com)
Terdakwa Direktur Utama PT Trans Pasifik Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum,
Senin (8/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu tim JPU diketuai Bima Suprayoga dalam surat tuntutannya menuntut Honggo yang disidangkan secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa karena masih buron, harus membayar uang pengganti
128,574,004.46 dolar Amerika.

JPU sebelumya menyatakan Honggo terbukti bersalah korupsi bersama-sama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Perbuatan terdakwa yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin mengatakan, terkait dengan tuntutan uang pengganti, sesuai tuntutan JPU diperhitungkan dengan nilai barang-bukti berupa tanah dan bangunan di atasnya.

“Yaitu pabrik atau kilang LPG sesuai dengan sertifikat HGB Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia,” katanya.

Namun, ucap Hari, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Tapi jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hari mengutip tuntutan JPU.

Ditambahkannya untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono oleh tim JPU masing-masing dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu keduanya dituntut masing-masing membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sidang kasus kondensat, ucap Hari, selanjutnya ditunda untuk pembacaan pledoi dari kedua terdakwa pada Senin (15/6). “Tapi khusus sidang “in absentia” dilanjutkan pembacaan putusan hari Senin 22 Juni 2020,” ucapnya.(muj)