JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan kegiatan pemusnahan terhadap sejumlah barang-bukti kasus narkoba dan uang palsu. Selain juga barang-bukti senjata api, senjata tajam serta handphone, Selasa (9/6).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, dihadiri Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Rudy Herawan serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anang mengungkapkan kepada Independensi.com, Selasa, barang-bukti yang dimusnahkan berasal dari 723 perkara yang putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan tersebut, tutur Anang, merupakan upaya pihaknya untuk mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.
“Selain merupakan upaya kami dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Ditambahkannya kegiatan pemusnahan barang-bukti yang berlangsung di halaman parkir kantor Kejari dengan tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan.
Barang-bukti yang dimusnahkan antara lain Metamfetamina 3 kilogram, heroin 9,44 gram, pil tablet ekstasi 141,3 gram, ganja 6,9 kilogram, tembakau gorila 83,7 gram.
Selain itu senjata api sebanyak 17 pucuk, senjata tajam 20 buah dan handphone 220 unit. Sedangkan uang palsu, sebanyak 2.000 lembar uang ringgit Brunai Darussalam pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang Dolar Singapura pecahan 10.000.
Adapun pemusnahan untuk narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk pemusnahan metamfetamina dengan cara diblender. Adapun handphone, senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan dipotong atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.(muj)