JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus secara maraton memeriksa 38 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Pusat tahun anggaran 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Selasa (9/6) malam, saksi-saksi yang diperiksa antara lain dari atlet sebanyak 31 orang.
“Sedang saksi lainnya dua orang dari pelatih dan lima orang dari panitia pelaksana sosialisasi IAM PRIMA tahun 2017,” kata Hari.
Dia menyebutkan fokus pemeriksaan para saksi untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan.
“Selain honor rapat dan uang pengganti transport kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017,” ucapnya.
Ke 31 atlet yang diperiksa yaitu Memo, Stevani Maysche, Reski Wahyuni, Denri Maulidzar Al, Muhamad Yunus, Moch Taufan Wijaya, Meidi Juana, Sutrisno, Maya Meiyani, Masripah.
Kemudian Erik Sar, Ferdiansyah, Fadriah Nurbayan, Andri Agus, Ahmad Sunarya, Riana Yulistrian, Mohamad Suryadi,
Maizir Riyondra, Abdul Aziz, Resmi Syuhada.
Selain itu Romdhon Mardiana, Mahendra Yanto IRA F, Rio
Akbar, Anisa Shopiani, Moh Ageng Krismanto, Edwin Ginanjar Rudiana, Firdaus Nurul Halim, Fahmi Fadhil, Ririn Puji Astuti, Imam Jamaludin dan Lisa Indriyani.
Sedangkan dua saksi dari pelatih yaitu Rusli dan Dirdja Whardja. Keduanya adalah Coach cabang olahraga angkat besi yang juga peserta Sosialisasi IAM PRIMA.
Adapun dari panitia pelaksana sosialisasi IAM Prima yaitu saksi Kelana Sukma Saj (Ketua Panitia), Ar Satrio Fernando dan Fashah Darullah (petugas pelaksana), Teguh S (panitia kegiatah sosialisasi) dan Dida (Bendahara Pelaksana Sosialisasi).(muj)