Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi nara sumber Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah melalui Metoda Webinar yang dibuka Presiden Joko Widodo, Senin (15/6).(ist)

Dimasa Pandemi Covid 19, Jaksa Agung Posisikan Hukum Pidana Sebagai “Ultimum Remedium”

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi nara sumber rapat koordinasi pengawasan internal pemerintahan mengakui dalam setiap kegiatan pengelolaan keuangan negara dimungkinkan adanya risiko penyimpangan atau penyelewengan.

Dia menyebutkan menjadi tugas bersama untuk memastikan risiko itu tidak timbul dari niat jahat atau mens rea untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan pun dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dimasa pandemik Covid 19 akan mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif serta meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium,” kata Jaksa Agung dalam rakornas yang dibuka Presiden Joko Widodo.

Rakornas yang dilaksanakan
melalui metoda Webinar bertemakan “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) “.

Jaksa Agung lebih lanjut mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan pengawas eksternal atau pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, tutur dia, dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme.

“Guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal,” ucap mantan JAM Datun ini

Jaksa Agung menyebutkan rakornas pengawasan intern pemerintah bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara APIP, Pemeriksa Eksternal, dan APH.

“Guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi, guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif,” ucapnya.

Selain itu, tutur dia, terwujudnya good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara itu percepatan penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kata Jaksa Agung, membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP.

“Selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu dalam PP No. 23 Tahun 2020 diatur bahwa BPKP melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN. Selain diatur pula “APIP pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN ”.

Keberadaan APIP memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk mengenali risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan sebagaimana yang diharapkan, sehingga pengelolaan keuangan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program PEN dapat berjalan optimal.

Terkait penanganan Pandemi Covid 19, dikatakan Jaksa Agung, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakan.

Selain itu pihaknya telah mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid 19.(muj)