Geliatkan Sektor Wisata, Pemkab Gresik Terapkan SOP Khusus Bagi Pengelolah dan Wisatawan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur, yang secara bertahap mulai menerapan tatanan baru (new normal) ditengah pandemi Covid-19. Menginggatkan pengelola objek wisata diwilayah setempat, agar mematuhi aturan.

Aturan yang digunakan sebagai landasan payung hukum dalam pelaksanaan tatanan baru (new normal), telah dibuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2020.

Sehingga, pengelolah maupun wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata tidak seenaknya dan bisa mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diberlakukan untuk bersama-sama memerangi pademi Covid-19.

Menginggat, banyaknya sektor wisata yang bertebaran di Kabupaten Gresik. Mulai, wisata alam di Pulau Bawean, wisata religi makam Syeh Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri hingga destinasi wisata terbaru Setigi.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan kebijakan tatanan baru (new normal) diterapkan agar geliat ekonomi masyarakat khususnya disektor wisata bisa kembali normal. Serta, pendapatan asli daerah (PAD) disektor wisata bisa berangsur-angsur pulih.

“Upaya kami terhadap perkembangan pariwisata, tentunya tidak bisa lepas dari dua tempat yang selalu dipadati ribuan pengunjung dari berbagai daerah. Yakni, wisata religi makam Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim,” ujarnya, Selasa (16/6).

“Namun, bagi setiap pengunjung yang akan mendatang dua lokasi itu wajib menunjukkan surat sehat dan hasil rapid tes. Untuk memastikan keselamatan para pengunjung, pengelolah dan masyarakat sekitar wisata dari penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut Sambari, pada penerapan tatanan baru (new normal) pihaknya bersama jajaran dan pihak terkait akan lebih diperketat sistem pengawasannya dibanding pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jika ada pengunjung wisata di Gresik, yang tidak mematuhi aturan tentunya akan ada konsekuensi. Mulai dari tidak diperbokehkan berkunjung hingga hal lainnya sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik Agustin H Sinaga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan disejumlah lokasi wisata agar dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Dengan diterapkannya new normal sejumlah lokasi wisata sudah mulai dibuka dan sudah kembali dikunjungi wisatawan. Untuk itulah kami, gencar memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan sesuai SOP. Seperti, pengunjung harus jaga jarak, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan membatasi jumlah pengunjung,” paparnya.

Saat ditanya apakah dua lokasi wisata religi tersebut sudah dibuka untuk umum. Sinaga menjelaskan belum membuka, karena pihaknya masih menata SOP yang diperlukan.

“Untuk makam Syeh Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri belum kami buka, tapi sudah kita sosialisasikan untuk menerapkan protokol kesehatan dan meminta pihak pengelolahnya untuk membuat pernyataan pertanggung jawban mutlak jika sudah diizinkan untuk dibuka,” tukasnya.

“Contoh kongkritnya, kalau ada pengunjung terutama dari luar daerah apalagi wilayah asalnya termasuk kategori zona merah Covid-19. Tidak membawa surat sehat dan hasil rapid test, dilarang untuk masuk ke lokasi. Namun, bisa melakukan ritual religinya di dalam kendaraan yang ditumpanginya,” tandasnya. (Mor)