Kajati Jawa Tengah Priyanto didampingi Asintel Emilwan Ridwan dan Aspidsus Sumurung P Simaremare saat menjelaskan penangkapan tiga DPO dalam sehari.(ist)

Kejaksaan Tinggi Jateng Ringkus Tiga DPO Sekaligus dalam Sehari

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui tim tangkap buronan bidang Intelijen berhasil meringkus tiga buronannya sekaligus yang masuk daftar pencarian (DPO) di sejumlah tempat terpisah dalam sehari pada Kamis (8/4).

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan Tim Tabur Kejati Jateng bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri setempat dan tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung.

Salah satu yang ditangkap adalalah buronan kasus korupsi mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti Hendro yang dihukum satu tahun enam bulan penjara.

“Terpidana Hendro behasil ditangkap Tim Tabur Kejari Pati di rumahnya Desa Keboromo, Kecamatan Tayu setelah buron sekitar 15 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto, Jumat (9/4)

Priyanto menyebutkan Hendro ditangkap dengan merujuk
putusan Mahkamah Agung Nomor 159 k/Pid/2006 tanggal 8 Maret 2007 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sedang dua buronan lainnya yang ditangkap, tutur Priyanto, masing-masing terkait kasus tindak pidana perlindungan anak yaitu Alfian Sutadi Aji dan Muhammad Amar Maaruf.

Alfian ditangkap Tim Tabur Kejari Purbalingga bekerja-sama Kejari Kota Bekasi sekitar pukul 21.40 WIB di Perum Villa Indah Permai Blok H.2 No 36 RT 005/035, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Terpidana ditangkap setelah lima tahun buron,” kata Priyanto seraya menyebutkan Alfian ditangkap berdasarkan putusan MA No. 2419 K/Pid Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta.

Sementara itu M Amar Maruf ditangkap Tim Tabur Kejari Kebumen bersama Kejati Jateng dan Kejagung setelah buron selama tiga tahun di Rumah Makan Minang Family, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat sekitar pukul 18.30 WIB.

Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018 yang menghukumnya satu tahun penjara dan pelatihan kerja selama enam bulan.(muj)