Ideologi Pancasila, Mangkok Merah dan Religi Dayak

Loading

Oleh Aju

TULISAN ini didedikasikan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sehubungan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan, Pemerintah Indonesia belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI), tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP).

Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR. Demikian Presiden Indonesia, Joko Widodo, saat menerima 14 perwakilan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri) pimpinan mantan Wakil Presiden Indonesia (1993 – 1998), Jenderal (Purn) Try Sutrisno di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 19 Juni 2020.

RUU HIP tujuan awalnya, sebagai payung hukum meneguhkan dan memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara, dimana ideologi Pancasila, disarikan dan dilahirkan dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia.

“Ini, RUU HIP, 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi Pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” kata Joko Widodo, Presiden Indonesia, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Kepala Negara menjelaskan isi RUU HIP belum diketahuinya dan Pemerintah selalu memperhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa Pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan Surpres.

“Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu, Selasa, 16 Juni 2020, bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan Surpres terlebih dahulu,” kata Presiden Joko Widodo. “Jadi Daftar Isian Masalah (DIM) juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana, karena ini memang inisiatif penuh DPR.”

RUU HIP dijadikan panggung dari sejumlah pihak yang tidak suka kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024). Malah Persaudaraan Alumni 212 (sebutan kepada kelompok Islam garis keras yang melakukan demonstrasi terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016) mengancam melakukan demonstrasi besar-besaran apabila RUU HIP masih dibahas lebih lanjut.

Belakangan, Slamet Maarif, Ketua Persudaraan Alumni (PA) 212, pendukung fanatik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (2017 – 2022), memaksakan masuk frasa Piagam Jakarta, berupa pengharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, apabila RUU HIP tetap dibahas (VIVAnews di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020).

Di sini terlihat memang ada ketidak-sinkron di dalam melihat Pancasila sebagai ideologi negara selama ini, terutama di era demoktratisasi. Ideologi Pancasila, sebagai filosofi etika berperilaku segenap lapisan masyarakat di Indonesia, selalu dipandang dari sudut sumber keyakinan iman (agama). Di sinilah letak kontroversinya.

Karena sumber keyakinan iman, selalu dipaksakan untuk melihat Pancasila sebagai ideologi negara, maka mengundang multif tafsir yang pada akhirnya pemaksaan kehendak. Di antaranya muncul desakan dari PA 212, supaya Piagam Jakarta, masuk di dalam RUU HIP.

Padahal melihat Pancasila sebagai ideologi negara, harus dilihat dari aspek anthropologi budaya. Melihat ideologi Pancasila, harus dilihat dari sampai sejauh mana implementasi nilai-nilai kemanusiaan universal dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa Indonesia, dengan sistem religinya yang dalam aplikasinya, kaya akan substansi keharmonisan, perdamaian, cinta kasih, penghargaan kemanusiaan, keberagaman, keseimbangan hidup dengan alam, mengutamakan kearifan, kebijaksanaan, toleransi dan sejenisnya.

Implikasi dari Pancasila sebagai ideologi negara, mengharuskan seluruh warga negara Indonesia, mencintai dan merawat kebudayaan asli dari sebagai suku bangsa di Indonesia. Implikasi pengalaman ideologi Pancasila, mengharuskan seluruh warga negara Indonesia, berkarakter dan berjatidiri sesusai kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia.

Jadi, ideologi Pancasila bukan lahir dari Kebudayaan Arab yang melahirkan Agama Islam, sehingga orang Indonesia tidak boleh bersikap kearab-araban, setelah memeluk Agama Islam. Ideologi Pancasila, bukan lahir dari Kebudayaan Yahudi yang melahirkan Agama Katolik/Kristen, sehingga orang Indonesia tidak boleh bersikap keyahudi-yahudian, setelah memeluk Agama Katolik/Kristen. Ideologi Pancasila bukan lahir dari Kebudayaan India yang melahirkan Agama Hindu, sehingga orang Indonesia tidak boleh bersikap keindia-indiaan setelah memeluk Agama Hindu, dan seterusnya.

Mengapa? Karena menurut Presiden Indonesia, Soekarno (17 Agustus 1945 – 12 Maret 1967) ideologi Pancasila dilahirkan/disarikan dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia.

Dalam hal ini, kita mesti terlebih dahulu melihat pemahaman universal terhadap kebudayaan, dimana mencakup tiga pranata peradaban, yaitu pranata peradaban sosial, pranata peradaban ekonomi dan pranata peradaban politik.

Di dalam sub pranata peradaban sosial, mengatur relasi antar sesama dan ada sistem religi di dalamnya bersumber doktrin (legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat) dari sebuah suku bangsa.

Dengan demikian, mencintai kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, sebagai wujud nyata pengalaman ideologi Pancasila. Jadi, tidak bisa bicara agama sebagai sumber keyakinan iman apabila saat bersamaan, kita bicara ideologi Pancasila.

Masalah agama di dalam pengalaman ideologi Pancasila, sudah final, karena diatur di dalam sila pertama, yaitu Kehutanan Yang Masa Esa. Tidak bisa bicara masalah doktrin sumber keyakinanan iman di dalam berdiskusi tentang RUU HIP tentang Pancasila, karena sifatnya sudah final dan mengikat.

Keduanya (agama sebagai sumber keyakinan iman dan Pancasila sebagai ideologi negara) harus dimaknai dalam konteks yang berbeda, karena agama dan Pancasila, sama-sama produk budaya, tapi masalahnya kemudian, tidak semua agama di Indonesia (terutama agama samawi yang jaringan infrastrukturnya sudah mapan) lahir dari kebudayaan asli bangsa Indonesia.

Pancasila disarikan dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, sebagai penjabaran di dalam pasal 18B, pasal 28l ayat (3), dan pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 18B, berbunyi, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 28l ayat (3), berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.’’

Pasal 32 ayat (1), berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Sehubungan dengan itu, maka Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menggelar seminar nasional berjudul: “Peran Kebudayaan dalam Pembangunan Nasional” di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Dalam seminar ditegaskan, penjabaran program pembangunan di Indonesia di masa mendatang, harus dilakukan melalui akselerasi kapitalisasi modernisasi kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, mengingatkan hal serupa menjadi kunci utama kemajuan di bidang ekonomi dan teknologi inovasi di China, Jepang dan Korea Selatan (Bisnis.com, Selasa, 4 April 2017).

Kemajuan signifikan di bidang ekonomi dan teknologi inovasi China, Jepang dan Korea Selatan, menghantarkan abad ke-21 sebagai abad kejayaaan dan kebangkitan Benua Asia, mengalahkan hegemoni Amerika Serikat pada adab ke-20 (Telegrafnoie Agenstvo Sovietskavo Soyusa – TASS Russian News Agency dan The Guardian.com, Senin, 25 Mei 2020).

Peneguhan terhadap identitas budaya asli Indonesia di dalam pengamalan ideologi Pancasila, kemudian diperteguh keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 97/PUU-XIV/2016, tanggal 7 Nopember 2017, berupa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang: Administrasi Kependudukan, dimana berupa pengakuan terhadap penghayat/aliran kepercayaan yang dimaknai pula pengakuan terhadap agama asli berbagai suku bangsa di Indonesia, dengan sumber doktrin (legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat dari berbagai suku bangsa di Indonesia).

Selanjutnya, di Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima naskah kajian akademik strategi pembangunan kebudayaan Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024), berkomitmen di dalam menjabarkan program pembangunan berbasiskan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, sebagaimana digambarkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), 2014 – 2019, dan 2019 – 2024.

Komitmen Trisaksi Presiden Indonesia, Joko Widodo, menjadikan kebudayaan tidak hanya penting bagi bangsa Indonesia pasca kemerdekaan sebagai proses nation-building.

Tapi juga penting sebagai pilar menuju Indonesia maju dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul berkarakter kebangsaan, bukan hanya pintar dan piawai dalam teknologi.

Apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah krisis karakter budaya bangsa akibat puluhan tahun penyeragaman otoritarian dan kegagalan mengelola kekayaan budaya bangsa.

Di sinilah arah aplikatif pengalaman ideologi Pancasila dibutuhkan, supaya ada jaminan pembangunan di Indonesia di masa mendatang, harus berlandaskan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, dengan konsep penghargaan terhadap keberagaman dan kebhinekaan. Harus ada jaminan karakter dan jatidiri bangsa Indonesia, cerminan dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia.

Peran BPIP menjadi sangat strategis di dalam menyusun konsep etika berperilaku segenap lapisan masyarakat di Indonesia, agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kemanusian universal dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia.

Pancasila dan Dayak

Pengamalan ideologi Pancasila didasarkan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, menjadi sangat relevan manakala dilakukan pemindahan ibu kota negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana sudah disampaikan Presiden Indonesia, Joko Widodo di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Dengan demikian, maka khusus pembangunan di Kalimantan, pasca rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur, harus pula mengakomodir konsep nilai-nilai kemanusiaan universal di dalam kebudayaan Suku Dayak, agar tidak terjadi benturan peradaban.

Pemahaman akan aspek anthropologi budaya, mengandaikan Pemerintah Republik Indonesia, harus bersikap rendah hati mampu memahami Kebudayaan Suku Dayak sebagai bagian dari Benua Asia, menganut trilogi peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Trilogi peradaban kebudayaan Asia dimaksud, membentuk karakter dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Faktor pembentuk karakter dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat dimaksud, lahir dari sistem religi bersumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban (Aju: 2020).

Di dalam aplikasi doktrin religi (agama) Dayak, hutan, gunung, bukit dan sumber resapan air sebagai kawasan paling sakral, dihormati, karena diyakini sebagai tempat bersemadi arwah para leluhur, seperti di dalam doketrin Agama Kaharingan, agama asli Suku Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah (Aju: 2020).

Bagi masyarakat Dayak, agama yang dianut sebagai sumber keyakinan iman, sementara sistem religi Dayak, sebagai fisolofi etika berperilaku di dalam mengamalkan ideologi Pancasila. Antara agama sebagai sumber keyakinan iman dan sistem religi sebagai filosofi etika berperilaku, bagi orang Dayak, selalu dimaknai dalam konteks yang berbeda, agar tidak dituding mencampur-adukkan doktrin/ajaran agama (Aju: 2020).

Karakter komunal

Ketidakmampuan orang Dayak di dalam memahami hakekat Kebudayaan Suku Dayak, dimana ada sistem religi di dalamnya, berimplikasi pula kepada ketidakmampuan memberikan penjelasan aplikatif terkait karakter komunal internal.

Paling tidak, ada enam kejadian penting sebagai contoh aplikasi dari implikasi religi Dayak yang harus dicatat yang hanya bisa dijelaskan dari aspek aplikasi religi Dayak.

Pertama, Kompas.com, Rabu, 22 Februari 2001, memberitakan kejadian aneh ketika terjadi kerusuhan rasial paling berdarah di Kota Sampit, Ibu Kota Kotawaringin Timur, Provinsi Dayak Tengah. Puluhan ribu manusia berbaju kaos merah dan ikat kepala merah memenuhi Kota Sampit, Selasa, 21 Februari 2001, disertai hujan lebat, bunyi halilintar bersahut-sahutan memekakkan telinga.

Kerusuhan sangat dramatis, sehingga aparat keamanan harus kerja keras mengevakuasi warga pendatang ke Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) untuk dipulangkan ke Madura, Provinsi Jawa Timur.

Ini tindaklanjut kejadian aneh sebelumnya di tempat berbeda. Karena tujuh jam sebelumnya, salah satu lelaki paruh baya berpakaian baju kaos merah lusuh meminta disediakan 500 lembar baju kaos oblong warna merah.

Anehnya, warga Dayak di Kota Palangka Raya, manut saja saat harus menyiapkan 500 lembar baju kaos oblong, untuk kemudian diletakkan di depan rumah. Ketidakwajaran terjadi. Baju kaos merah oblong warna merah tidak sampai satu jam, raib, tanpa bisa dilihat dengan kasat mata siapa yang mengambilnya.

Tapi tujuh jam kemudian, warga Dayak di Palangka Raya mendapat laporan bahwa Kota Sampit sudah dipenuhi puluhan ribu lautan manusia berbaju kaos oblong dan ikat kepala merah. Kerusuhan dipicu tindak pelecehan terhadap simbol-simbol kekuatan supranatural Suku Dayak oleh sejumlah oknum warga pendatang, sambil berkoar-koar melalui alat pengeras suara, mengeluarkan ancaman tantangan, mengelilingi Kota Sampit (Aju: 2017).

Kedua, Tim Ekspedisi Harian Sore Sinar Harapan, Selasa, 23 Juni 2013, di Desa Jaras, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, meliput upacara agama asli Suku Dayak Kantuk, salah satu subsuku Ibanic. Namanya, nyengkelan tanah, atau memberkati tanah.

Upacara nyengkelan tanah, selalu digelar Suku Dayak Kantuk yang sebagian besar sudah memeluk Agama Katolik. Tujuannya, meminta bantuan kepada Tuhan, agar memberkati orang Dayak Kantuk selama satu tahun kalender (L.H. Kadir: 2018).

Terutama mohon berkat bagi Dayak Kantuk supaya selama melakukan aktifitas ekonomi, terutama saat membuka lahan ladang, untuk ditanami padi sebagai jaminan pasokan sumber pangan untuk satu tahun kemudian.

Peserta yang terlibat di dalam upacara nyengkelan tanah, ritual agama asli Dayak Kantuk, duduk bersila di atas tikar yang dihampar di tanah terbuka, diselingi musik gendang bersahut-sahutan. Lokasi, dipagari bambu yang sudah dibelah empat, dililit melingkar dan diikat dengan kayu cerucuk yang dihunjam berjejer berbentuk persegi empat.

Selama ritual agama asli Suku Dayak Kantuk digelar, ada dua kejadian aneh. Saat pemimpin upacara nyengkelan tanah, Temenggung Terapit, memanggil arwah roh lelulur, melalui sebuah teriakan histeris, dedaunan berguguran, dampak tanah bergetar dalam hitungan detik.

Demikian pula, di sela-sela musim kemarau, saat sesajen berupa potongan kepala babi diletakkan Temenggung Terapit di pinggir Sungai Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia, itu, tiba-tiba muncul gelombang ketinggian sekitar 25 centimeter disertai suara gemuruh, beberapa detik. Setelah itu, air permukaan Sungai Kapuas, kembali terlihat mengalir tenang ke wilayah hilir sektor barat Provinsi Dayak Barat.

Ketiga, saat Saya menjadi narasumber di forum: “Extention Course of Education and Religion” di Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, dengan judul: “Agama Kaharingan di Persimpangan Jalan di Kalimantan”, Senin malam, 14 Nopember 2016, ada pengakuan Slamet Purwadi.

Slamet Purwadi, salah satu staf pengajar Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan, mengutip pengalaman salah satu rekannya yang dihadiahi sebilah mandau (parang hias) dari salah satu tokoh Dayak di Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Teman Slamet Purwadi, menolak secara halus hadiah mandau, karena pasti akan disita aparat saat akan diperiksa di Bandara Internasional Tjilik Riwut, Palangka Raya, karena masih dalam suasana traumatis dari kerusuhan rasial di Sampit, Februari 2001.

Mendengar alasan penolakan teman Slamet Purwati, tokoh Dayak tadi tersenyum dan kembali membawa sebilah mandau tadi ke dalam kamar. Saat ke luar, mandau sudah dibungkus dengan kertas koran bekas dan dijamin pasti lolos saat diperiksa di Bandara Tjilik Riwut.

Saat diperiksa di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, untuk kembali ke Jakarta, mandau yang terbungkus koran bekas, lolos dari pemeriksaan petugas. Karena saat dipantau petugas dari layar komputer, mandau yang dibungkus koran bekas tadi, hanya terlihat berupa tongkat pendek.

Mangkok merah

Keempat, jauh sebelumnya, pernah meledak kerusuhan rasial diprovokasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), berupa aksi pengusiran dan tindak kekerasan lainnya terhadap Etnis Tionghoa dari kawasan pedalaman dan perbatasan Provinsi Dayak Barat, September – Desember 1967, dengan peralat Suku Dayak dalam rangkaian operasi penumpasan Pasukan Gerila Rakyat Sarawak (PGRS), 1966 – 1974.

Kerusuhan rasial paling berdarah, menyebabkan 8 ribu warga Tionghoa tewas, meliputi 3 ribu tewas selama kerusuhan, September – Desember 1967, dan 5 ribu lainnya tewas dalam pengungsian, karena sanitasi buruk dan kekurangan pangan (Aju: 2017)

Kerusuhan di Provinsi Kalimantan Barat, September – Desember 1967, digerakkan kekuatan supranatural melalui upacara agama asli Suku Dayak Kanayatn, bernama pamabakng, lewat media mangkok kecil berisi darah ayam berwarna merah. Karena mangkok kecil, isinya darah ayam berwarna merah beserta peralatan ritual lainnya, maka secara sederhana kemudian dikenal dengan sebutan Mangkok Merah.

Dalam kekerasan politik diprovokasi Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura, melalui pengumuman dan pemberitaan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pontianak, mengatasnamakan Johanes Chrisostomus Oevaang Oeray, tokoh Dayak dan mantan Gubernur Kalimantan Barat Barat, 1960 – 1966, dengan menyatakan perang terhadap PGRS.

Menurut pengakuan Robertus Antonius Rahmat Sahudin dalam Tabloit Mutiara, pekan kedua Maret 1997, ada kekuatan roh leluhur digerakkan melalui upacara pamabakng, yaitu upacara agama asli Suku Dayak Kanayatn.

Upacara pamabakng digelar, lantaran banyaknya tokoh adat Dayak ditemukan tewas terbunuh di kawasan perbatasan dengan Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, dan kemudian dituding PGRS yang identik dengan Etnis Tionghoa sebagai dalang pembunuhan itu. Di antaranya Temenggung Garanse, ditemukan tewas dengan alat kemaluannya diletakkan di atas tunggul di dalam mangkok kecil, dimana kemudian dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tokoh Dayak.

Dalam upacara pamabakng, dipanggil tujuh bersaudara manusia Dayak Kanayatn dari alam gaib, yaitu Bujang Nyangko Samabue, Kamang Mudak Santulangan, Sarukng Sampuro, Sansak Lalu Samarawe, Bujang Gila Palepak, Nyaro Nyantakng Pajamuratn, dan Bensel Sampayangan, karena memiliki keunggulan masing-masing di dalam berperang (Aju: 2017)

Upacara pamabakng adalah bagian dari sistem religi Suku Dayak Kanayatn dalam kerusuhan rasial di Dayak Barat, September – Desember 1967, kemudian diklaim menyelamatkan muka militer Indonesia, karena melalui aksi pengusiran dan berbagai tindak kekerasan lainnya terhadap Etnis Tionghoa dari pedalaman dan perbatasan, membuat peta kekuatan PGRS melemah, karena terputusnya jaringan logistik.

Peristiwa September – Desember 1967 di Provinsi Kalimantan Barat, di kalangan dunia militer dikenal dengan Peristiwa Mangkok Merah. Peristiwa Mangkok Merah di Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dicatat pernah meledak dalam kerusuhan Dayak – Madura di Provinsi Dayak Barat, tahun 1952, 1959, 1977, 1996, 1997, 1999, dan 2000.

Peristiwa berdarah di Sampit, Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, 19 – 21 Februari 2001, kekuatan supranatural yang lebih dikenal Peristiwa Mangkok Merah, selalu mewarnai gerakan terstruktur dan masif kalangan Suku Dayak di alam bawah sadar yang sulit dijelaskan dengan akal sehat.

Kelima, kisah mandau peninggalan Mayor Alianjang lain lagi. Mayor Muhammad Alianjang (lahir 20 Oktober 1920 – meninggal dunia di Singkawang, 7 April 1970 pada umur 49 tahun) seorang Suku Dayak Uud Danum asal Desa Menantak, Kecamatan Momaluh (Ambalau), Kabupaten Sintang, Provinsi Dayak Barat, peraih Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya tahun 1999, akibat jasanya dalam perang melawan Belanda dalam mempertahankan kemerdekaan di Dayak Barat, memiliki sebilah mandau yang sampai sekarang masih disimpan putera-puterinya.

Mayor Jenderal TNI Armin Angkasa Alianjang (kelahiran Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, 5 Februari 1956) yang pernah menjadi Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) XII/Tanjungpura di Pontianak, 2011 – 2012, salah satu putera Muhammad Alianjang, mengaku, mandau peninggalan ayahnya, selalu mengeluarkan suara aneh, apabila ada rencana akan dibawa ke luar Dayak Barat.

Di samping bersuara aneh, orang seisi rumah, tidak bisa tidur sepanjang malam, karena selalu diganggu oleh sebuah penampakan yang tidak jelas. Itulah sebabnya, mandau antik peninggalan Mayor Muhammad Alianjang masih tetap disimpan oleh salah satu anaknya yang sekarang menetapkan di Kota Pontianak.

Armin Alianyang setelah pensiun sebagai Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial (Komsos) Markas Besar (Mabes) TNI di Jakarta tahun 2012, dengan pangkat terakhir mayor jenderal, memilih menetap di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Aju: 2020).

Suku terasing

Keenam, penemuaan suku terasing di Taman Nasional Puruk Mokorajak (Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya) tahun 2011. Kelompok pencinta lingkungan hidup Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menemukan Suku Dayak terasing secara sporadis dan gua yang diduga tempat tinggal di kawasan Heart of Borneo, Taman Nasional Puruk Mokorajak (TNPM).

Lokasi penemuan di perbatasan Provinsi Kalimantan Barat – Provinsi Kalimantan Tengah, zona inti TNPM pehuluan Desa Tumbang Keburai, Kecamatan Puruk Mokorajak (Bukit Raya), Kabupaten Katingan, Povinsi Kalimantan Tengah, pada ketinggian 800 – 1.000 meter dari permukaan laut.

Tim Sylva Untan dalam melakukan ekspedisi, didampingi petugas TNPM, Dodi dan Genting. Mereka berpapasan di tengah hutan dengan beberapa orang komunitas suku terasing, dimana di kalangan masyarakat setempat dikenal sebagai masyarakat dari Suku Dayak Uud Sio. Ketua Tim Sylva Untan, Harry Ramadani, mengatakan, rombongan mendengar suara siulan melengking, kemudian Genting, petugas dari Taman Nasional Bukit Raya Bukit Baka, mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi.

Tidak lama kemudian, terlihat sejumlah orang lewat dengan berjalan kaki sangat cepat, sehingga tidak bisa dihitung berapa jumlahnya. Selang beberapa lama kemudian, ditemukan patahan kayu kecil setinggi leher, sebagai tanda suatu saat komunitas Dayak Uud Sio akan pulang lewat lokasi yang sama.

Tim Sylva Untan, Pontianak, melakukan perjalanan selama tiga hari, 20 – 22 Februari 2011. Tim didampingi Zainudin Bari, dua warga lokal dari Balaban Ella, Desa Tumbang Keburai: Naro dan Sudin. Tim Sylva Untan tidak berani membuat dokumentasi foto dan video terhadap hasil penemuan karena berdasarkan legenda warga lokal, akan membahayakan keselamatan jiwa mereka.

Gua kecil yang relatif bersih dan patut diduga dijadikan tempat persinggahan Dayak Uud Sio selama dalam berburu binatang ditemukan di ketinggian 960 meter dari permukaan laut. Ketika malam hari, di seputar tenda berkali-kali terengar suara orang lewat, dan sangat diyakini dua warga lokal penunjuk jalan, Naro dan Sudin, sebagai aktifitas orang Dayak Uud Sio (Sinar Harapan, Selasa, 9 Agustus 2011).

Di dalam legenda suci Dayak Uud Danum, orang Dayak Uud Sio sengaja mengasingkan diri di hutan di sekitar Gua Soak Auk, lereng Puruk Mokorajak, Taman Nasional Puruk Mokorajak (Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya), sebagai bentuk hukuman kalah perang dengan warga yang bermukim menetap, yaitu Dayak Uud Danum. Dayak Uud Sio, selalu menghindar kalau berpapasan dengan orang asing di dalam hutan, sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap sumpah kalah perang.

Di wilayah Dahtah Laho, wilayah TNPM di Desa Jelundung, Kecamatan Sorabai (Serawai), Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, menurut legenda suci Suku Dayak Uud Danum, ada Damang/Panglima Perang bernama Damang Unjung, menggelar peperangan/perkelahian terbuka antara dua kelompok yang sebelumnya, saling tidak mau mengalah, yaitu Kunum dan Nyahuk dari Dayak Uud Danum, dan Amun Tingang dan Amun Nunyang dari Suku Dayak Uud Sio.

Dua kelompok yang bertikai, sepakat untuk membawa massa sebanyak-banyaknya dalam perkelahian massal di Dahtah Laho, dengan perjanjian, salah satu pihak yang kalah, harus mengasingkan diri, tidak boleh lagi berinteraksi sosial dengan masyarakat luas.

Kesepakatan mengikat lainnya, bagi pihak yang kalah dalam perkelahian terbuka: tidak boleh lagi membuat keonaran, tidak boleh lagi merusak pohon buah-buahan di hutan apabila ingin memanen buahnya, tidak boleh lagi menggangu anak gadis dan istri orang lainnya, karena tindakan dimaksud berlawanan dengan perintah arwah leluhur yang bersemadi di Puruk Mokorajak, agar manusia di alam nyata tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan kedamaian antar sesama, serta tetap terpeliharanya keseimbangan ekosistem alam sekitar.

Damang Unjung menggelar perkelahian terbuka, karena antara kedua belah pihak tidak mau mengalah. Kunum dan Nyahuk tetap berpegang teguh kepada doktrin leluhur, tapi Amun Tingang dan Amun Nunyang, selalu buat onar, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat di Dahtah Laho, terutama anak-anak gadis dan ibu rumah tangga.

Kunum berasal dari Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Nyahuk berasal dari Dusun Pojange, Desa Menakon, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Keduanya berteman akrab, setelah Nyahuk mempersunting adik kandung Kunum bernama Pasai sebagai istrinya di Tumbang Miri.

Keturunan Nyahuk bernama Karung. Karung menurunkan Abat. Abat menurunkan Irang. Irang menurunkan Johanes Napa Irang Awad (seorang pemeluk Agama Katolik, mantan Rektor Universitas Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, 2001 – 2004).

Generasi Kunum bernama Damang Pandung yang sudah masuk Agama Protestan. Pandung menurunkan Arang. Arang menurunkan Tine. Tine menurunkan Kol (Purn) Tiner Lacam tercatat sebagai salah satu alumni Akademi Militer Nasional (AMN) Magelang yang hingga pensiun bekerja di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabes TNI-AD).

Dalam perkelahian, menurut legenda Dayak Uud Danum, awalnya terlihat sangat tidak imbang. Kunum dan Nyahuk, tidak diperkuat massa pendukung, tapi Amun Tingang dan Amun Nunyang dilengkapi 598 orang centeng berwajah garang bersenjata lengkap, menunggu di salah satu rumah betang (rumah memanjang tiang panggung), sehingga jika ditotalkan menjadi 600 orang.

Karena dari kalangan Dayak Uud Danum hanya diwakili dua orang, yaitu Kunum dan Nyahuk, maka Amun Tingang dan Amun Nunyang, saat berada di dalam rumah betang, serentak berkoar, sesumbar, “Ihtok manang hobunuk tuh!”

Artinya, “Kita menang dalam peperangan ini!”

Tapi dibalas teriakan enteng Kunum yang sudah berada di lapangan terbuka di depan rumah betang, “Tohkak lubakng bulakh!”

Tohkak artinya turun. Lubakng artinya lubang. Bulakh, nama alat kelamin laki-laki.

Di dalam Bahasa Dayak Uud Danum, kata-kata ini, adalah bentuk penghinaan terhadap lawang perang.

Merasa dihina, dalam keadaan sudah terlanjur emosi, rombongan 600 orang kubu Amun Tingang dan Amun Nunyang, berebutan turun dari rumah betang untuk membuat perhitungan. Strategi perang kelompok Amun Tingang dan Amun Nunyang, berantakan, karena sudah tersulut emosi.

Emosi pihak lawan, membuat Kunum yang berada di posisi depan, Nyahuk di bagian belakang dengan jarak sekitar 5 meter, hanya dalam hitungan jam, berkat perhitungan matang, sukses membabat mati 599 orang. Amun Tingang dan Amun Nunyang, termasuk yang tewas, kena tebas mandau (parang peralatan perang) pusaka Kunum dan Nyahuk.

Ketangguhan Kunum dan Nyahuk

Di dalam legenda Suku Dayak Uud Danum, menyebutkan, ketangguhan Kunum dan Nyahuk, berkat ilmu sakti disebut ponyang. Saat perkelahian terbuka berlangsung, ponyang Kunum dan Nyuhuk dililitkan di bagian kepala, sehingga setiap kali diserang langsung terlihat kilatan bola api, sehingga seketika membuat moral pihak lawan runtuh.

Sisaksikan Damang Unjung, maka Kunum dan Nyahuk memotong telinga bagian kanan kubu lawan yang kalah perang. Ini bentuk pemberitahuan kepada pihak lawan, bahwa mereka berada pada kubu yang kalah.

Saat disuruh pulang ke Gua Soak Auk, sambil dibekali satu ruas bambu dipenuhi pasir, Kunum berkata, “Ngindoi kanik hobunuk, ihkam Dayak Uud Sio touk lomut kokaron barais nuk ubakng huwas tuh!”

Artinya, “Kalau ingin berperang kembali, maka siapkan jumlah kalian massa kalian Dayak Uud Sio sebanyak butir pasir di dalam bambu ini!”

Semenjak itulah, dilegendakan, komunitas Dayak Uud Sio, selalu menghindar jika berpapasan dengan masyarakat kebanyakan di tengah hutan belantara, sebagai bentuk hukuman kalah perang dan menetap di seputar Gua Soak Auk, lereng Puruk Mokorajak di Taman Nasional Puruk Mokorajak

Dayak Uud Sio, sering pula diilustrasikan sebagai manusia kaki merah, karena mulai dari telapak kaki hingga lutut, selalu diberi tato berwarna merah (Aju: 2016).

Dampak negatif akibat dari sebuah kekuatan ‘tidak wajar’ menyertai massa dari kalangan Suku Dayak yang terlibat konflik, dimana di kalangan Suku Dayak Kanayatn dinamai kekuatan roh leluhur disebut tariu, melalui media bernama mangkok merah, dimana konflik menjadi sangat sulit dilerai, menelan korban cukup banyak.

Kemudian suara aneh selalu muncul saat mandau peninggalan Alianjang akan dibawa ke luar Provinsi Kalimantan Barat, hingga penemuan suku terasing di Taman Nasional Puruk Mokorajak, 2011, memang, tidak bisa dijelaskan kalau hanya mengandalkan sudut pandang pemahaman kebudayaan luar (termasuk kebudayaan luar yang melahirkan agama samawi).

Enam kejadian implikasi dari religi Suku Dayak di atas, jika ditelusuri lebih jauh, memang ada kesamaan irisan dengan Agama Shinto di Jepang. Dalam agama Shinto mempercayai gejala-gejala alam mempercayai bahwasanya semua benda baik yang hidup maupun yang mati dianggap memiliki ruh atau spirit, bahkan kadang-kadang dianggap pula berkemampuan untuk bicara, sebagaimana mandau peninggalan Mohammad Alianjang yang pandai bicara, semua roh atau spirit itu dianggap memiliki daya kekuasaan yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka (penganut Shinto), daya-daya kekuasaan tersebut mereka puja dan disebut dengan “Kami”.

Istilah “Kami” dalam agama Shinto dapat diartikan dengan “di atas” atau “unggul”, sehingga apabila dimaksudkan untuk menunjukkan suatu kekuatan spiritual, maka kata “Kami” dapat dialih bahasakan (diartikan) dengan “Dewa” (Tuhan, God dan sebagainya). Jadi bagi bangsa Jepang kata “Kami” tersebut berarti suatu objek pemujaan yang berbeda pengertiannya dengan pengertian objek-objek pemujaan yang ada dalam agama lain (Breen, John and Mark Teeuwen: 2000).

Berangkat dari aplikasi doktrin Agama Shinto di Jepang, maka enam kejadian penting sebagai contoh aplikasi dari implikasi religi Dayak, disebutkan atas, hanya bisa dijelaskan dari sudut pandang Kebudayaan Suku Dayak, melalui religi Dayak yang bersumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istadat Dayak dan hukum adat Dayak.

Demikian pula, implikasi dari aplikasi doktrin Agama Shinto, hanya bisa dipahami dari Kebudayaan Jepang, dan tidak bisa dijelaskan dari sudut pandang agama samawi yang lahir dari Kebudayaan Timur Tengah.

Aplikasi dan implikasi berbagai jenis religi Dayak, hanya bisa dijelaskan dari sudut panang Kebudayaan Dayak, sehingga tidak bisa dibahas dari sudut pandang agama samawi yang lahir dari kebudayaan luar.

Apabila Pemerintah Republik Indonesia, mampu menyelami doktrin agama asli Suku Dayak yang bersumber doktrin atau berurat berakar dari legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, maka klaim kesaktian dan atau tudingan kejam dan atau tudingan biadab dan atau tudingan penganut seks bebas kalangan Suku Dayak, bisa dengan sendirinya mampu terbantahkan.

Karena dalam anthropologi budaya sekalipun, soal kesaktian orang Dayak, kekejaman orang Dayak, kebrutalan orang Dayak, kebiadaban orang Dayak, Dayak penganut seks bebas, memang tidak benar, karena memang tidak pernah ada dari sudut pandang sistem religi Suku Dayak.

Sering terjadi hal-hal di luar akal sehat saat meledak konflik sosial, semata-mata ekses dari pelanggaran berupa pelecehan terhadap simbol-simbol religi Dayak dari pihak luar terhadap hekakat manusia Dayak beradat, yakni berdamai dan serasi dengan sesama, leluhur dan alam sekitar.

Kerusuhan di Sampit meledak tidak terkendali pada Februari 2001, karena pihak luar melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol religi Dayak, di antaranya menantang kehadiran Panglima Burung, salah satu tokoh legendaris paling dihormati di dalam religi Dayak.

Orang Dayak, dalam takaran tertentu, tiba-tiba bertindak di luar batas alam bawah sadar, karena selalu bermula dari adanya tindak pelecehan pihak luar terhadap doktrin agama asli Suku Dayak (bersumber dari legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat Dayak) yang mengedepankan kesopanan, kesantunan, ketentraman, dan kedamaian dengan sesama, leluhur, alam sekitar. Istilahnya benturan peradaban.

Bahwa dalam berperilaku keseharian, implikasi dampak negatif dari benturan peradaban, seperti kerusuhan rasial Suku Dayak dengan suku lainnya di Pulau Kalimantan, bisa dijelaskan secara lebih ilmiah, apabila berangkat dari pemahaman teologi naturalis alamiah atau teologi adikodrati. Itulah sebabnya pemahaman semua pihak akan anthropologi budaya menjadi sangat penting di dalam memahami Kebudayaan Suku Dayak.

Teologi naturalis alamiah atau teologi adikodrati, diajarkan filsuf Pastor Thomas Aquinas, 1225 – 1274, menegaskan, seseorang mengenal Tuhan dengan akal budinya. Pastor Thomas Aquinas dari Ordo Pengkotbah atau OP (Doera: 2003).

Semenjak munculnya ajaran filsuf Thomas Aquinas, berarti sejak abad ketiga belas, sudah tidak ada lagi istilah seseorang atau kelompok masyarakat sebagai tidak bertuhan atau ateis, dan menyembah berhala atau animisme, karena komunitas masyarakat dari berbagai suku bangsa, termasuk Suku Dayak, terbukti mampu mengenal Tuhan dengan akal dan budinya sendiri-sendiri.

Orang Dayak, mampu mengenal Tuhan dengan akal dan budinya, seperti adanya sebuah ‘kekuatan’ lebih, saat terjadi benturan peradaban dengan etnis lainnya di Pulau Dayak. Dengan demikian, membangun masyarakat Suku Dayak di Pulau Kalimantan, harus berangkat dari akar budaya Suku Dayak itu sendiri, dimana ada sistem religi di dalamnya.

Di sinilah peran ideologi Pancasila dibutuhkan, sebagai panduan bagi warga Indonesia mengenal karakter dan jatidirinya melalui aplikasi di dalam doktrin sistem religinya sebagai bagian tidak terpisahkan dari kebudayaanya.**

Aju, Wartawan, Divisi Pelayanan Publik Data dan Informasi Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) di Pontianak.