![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan dinilai sebagai langkah terobosan yang belum pernah dilakukan pada masa kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebut kebijakan ini baru bisa direalisasikan di era Gubernur Pramono Anung, setelah tidak terwujud pada masa Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, maupun Anies Baswedan.
“Dari zaman Pak Jokowi tidak bisa, Pak Ahok tidak bisa, Pak Anies tidak bisa. Baru kali ini, di era Pak Pramono Anung, bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan bahkan tahun ini sudah berlaku itu bisa dikurangi 100 persen,” ujar Prastowo dalam perayaan 60 Tahun Konsili Vatikan II di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Prastowo menjelaskan, gagasan pembebasan PBB-P2 tersebut muncul saat dirinya mulai menelaah berbagai kebijakan fiskal di DKI Jakarta. Dalam proses itu, ia juga menerima banyak keluhan dari pengelola sekolah swasta yang selama ini terbebani kewajiban membayar PBB dengan nilai yang cukup besar.
“Saat saya masuk ke DKI, yang pertama saya lakukan adalah melihat kebijakan-kebijakan yang ada. Saya juga mendengar langsung keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena PBB-nya mahal. Itu yang pertama kali saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” kata Prastowo.
Menurut dia, beban pajak tersebut kerap menggerus anggaran operasional sekolah, sehingga berpotensi menghambat peningkatan kualitas pendidikan. Atas dasar itu, Prastowo mengusulkan agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB.
“Saya sampaikan ke Pak Gubernur, bagaimana kalau sekolah-sekolah swasta itu kita bebaskan saja dari PBB, supaya dananya bisa dipakai untuk kebutuhan yang lebih penting. Ngapain kita mencari pajak dari sektor yang justru seharusnya kita tolong?” ujarnya.
Usulan tersebut, kata Prastowo, langsung mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta. “Beliau bilang, setuju, bikin saja aturannya,” kata Prastowo menirukan respons Pramono Anung.
Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlanjutan lembaga pendidikan, sekaligus memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta.
“Kebijakan ini bukan semata soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prastowo.
“Ketika sekolah-sekolah swasta kita ringankan bebannya, yang kita kuatkan sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta,” pungkasnya.

