PEKANBARU (Independensi.com) – Mursida (74) istri almarhum Karnaji (Purn TNI) melaporkan Paini (67) istri almarhum Swedya Hasibuan ke Polsek Siak Hulu di Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.
Laporan dalam bentuk pengaduan itu dilakukan atas terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Swedya Hasibuan (alm) diatas tanah milik Karnaji (alm) suami Mursida. Pengaduan yang dibuat advokat/pengacara J Marbun SH,MH kuasa hukum Mursida nomor 060/AP-JM/Pengaduan.I/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020, diterima Aipda Danil – Ka SPKT di Polsek Siak Hulu.
Mursida melalui pengacaranya J Marbun SH,MH kepada Independensi.com menjelaskan, pada awalnya, sekitar tahun 1996, Swedya Hasibuan (almarhum) bersama Panini, datang menemui Karnaji dan keluarga di daerah Air Dingin-Marpoyan, Kecamatan Bukit Raya-Pekanbaru. Tujuannya, ingin meminta tolong untuk menumpang tinggal di atas lahan milik Karnaji yang berada di Jl Atlit Raya – Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu.
Berhubung lahan atas nama Karnaji (almarhum) seluas 100 x 200 meter yang dulunya terletak di RT I/RW VIII sesuai bukti Surat Keterangan Tanah Nomor: 32/SK/1994 tertanggal 17 Januari 1994 yang ditanda tangani H Syamsuddin Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Kemudian, dimekarkan lagi menjadi RT 03/RW04.
Saat ini dimekarkan lagi menjadi Jl Atlit Raya Gg Atlit I Dusun II RT 08/RW 12 Desa Pandau Jaya bahwa saat itu belum di manfaatkan, maka Karnaji bersama keluarganya tidak merasa keberatan ‘menumpangkan’ Swedya Hasibuan bersama Paini tinggal di atas tanahnya.
Selama ini kata Mursida yang saat itu didampingi anaknya Gunawan Wirandika serta kuasa hukumnya J.Marbun SH,MH, pihak keluarga termasuk di saat suaminya Karnaji masih hidup, tidak pernah merasa curiga atas keberadaan Swedya Hasibuan bersama Paini yang tinggal diatas tanah miliknya. Hubungan mereka sangat baik dan tidak ada menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk dalam pemakaian lahan yang ditempati mereka.
Terkait Swedya Hasibuan yang hanya tinggal menumpang diatas tanah Karnaji juga diakui Mursida. Mantan Ketua RT diatas lahan itu kepada Independensi.com mengakui serta membenarkan bahwa, Swedya Hasibuan beserta istrinya Paini, hanya numpang tempat tinggal di atas tanah milik Karnaji atau ahli warisnya.
Sepanjang sepengetahuan saya ataupun selama saya menjabat Ketua RT (Rukun Tetangga) diatas lahan itu bahwa Karnaji (almarhum) ataupun ahli warisnya belum pernah menjualkan lahan miliknya ataupun sebagian kepada Swedya Hasibuan, tegas Mursida.
Ironisnya kata Mursida istri almarhum Karnaji, sekitar tahun 2011 lalu, Swedya Hasibuan yang saat ini telah almarhum, menerbitkan surat alas hak kepemilikan diatas tanah atas nama Karnaji dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan ukuran 40 x 60 meter.
Hal itu, sesuai nomor register 283/SH/2011 tanggal 21 April 2011 yang ditanda tangani Jon Friadi selaku Camat Siak Hulu dan Register nomor 590/007/P9/2011 yang ditanda tangani H Marwas selaku Kepala Desa Pandau Jaya Kec Siak Hulu.
Mursida yang didampingi anaknya Gunawan Wirandika menjelaskan, sebelum kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan ke Polsek Siak Hulu melalui pengacaranya J Marbun SH,MH, pihaknya lebih dulu menemui Paini istri Swedya Hasibuan (alm) di kediamannya.
Mereka berupaya secara kekeluargaan menyelesaikan persoalan itu, agar jangan sampai ke–proses hukum di kepolisian. Saat itu, Mursidi bersama Gunawan menemui Paini dikediamannya, dimana Paini didampingi Azis Saputra yang saat ini juga menjabat selaku Ketua RT di kawasan tanah itu.
Pada pertemuan pertama, Mursida bersama Gunawan sepakat menyampaikan kepada Paini, meminta permasalahan diantara mereka dapat diselesaikan secara musyawarah, dan keluarga almarhum Karnaji akan menyerahkan sebidang tanah kepada Paini sebagai tempat tinggalnya kelak, dengan catatan segala surat-surat yang pernah diterbitkan di atas tanah itu, diserahkan kepada keluarga Mursida (keluarga almarhum Karnaji).
Bentuk penyelesaian perdamaian dibuat diatas kertas bermeterai yang akan di tanda tangani kedua belah pihak. Namun Paini yang saat itu didampingi Azis Saputra, meminta penyerahan lahan yang ukurannya diuraikan (tertera-red).
Pada pertemuan kedua (ke-esokan harinya), Azis Saputra yang lebih banyak menguasai pembicaraan, meminta agar lahan ukuran 40 x 60 meter itu, langsung aja dibagi dua antara Paini dengan Mursida (keluarga Karnaji), serta sebagian lahan yang saat ini telah dijual kepada developer dan uangnya sudah diambil, jangan di ungkit-ungkit lagi, ujar Azis Saputra sebagaimana ditirukan Mursida dan Gunawan.
Mendengar penjelasan Azis Saputra yang nota bene adalah Ketua RT namun bertindak mewakili Paini, sudah tidak masuk akal lagi. “Saya dan Ibu Mursida langsung pamit dan menyampaikan permohonan mereka itu nantilah dibicarakan dengan pengacara,” kata Gunawan kesal.
J Marbun SH,MH saat dimintai pendapatnya terkait permasalahan tersebut mengatakan, pihaknya bersama ahli waris Pak Karnaji, sudah cukup memberikan waktu kepada Ibu Paini selaku ahli waris Swedya Hasibuan, agar secara sukarela menyerahkan lahan yang selama ini dipinjam pakai untuk ditempatinya.
“Sekitar 25 tahun mereka tinggal diatas tanah keluarga Karnaji tanpa dipungut biaya, namun air susu dibalas dengan air tuba, kebaikan keluarga Karnaji dibalas dengan kejahatan,” ujar Marbun dengan nada geram
Lebih tragis lagi kata Marbun, Swedya Hasibuan justru ingin menguasai tanah yang ditempati dengan cara menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai alas haknya untuk seluas 40 x 60 meter diatas tanah yang surat dasarnya terdaftar atas nama Karnaji.
Saya menduga, ada oknum-oknum tertentu yang berupaya melindungi keberadaan Paini agar tetap tinggal diatas lahan tersebut, karena oknum tersebut kita yakini juga ada maunya, ujar pengacara yang terkenal familiar ini.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dihubungi Independensi.com melalui whatsaap terkait laporan masyarakat tersebut menjelaskan bahwa, surat pengaduannya baru masuk dan saat ini masih di pelajari. Nanti kita akan mengundang pihak yang membuat pengaduan untuk lebih mendalami laporannya, kata Kapolsek. (Maurit Simanungkalit)