JAKARTA (Independensi.com)
Setelah sempat beberapa kali tertunda, Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 Korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua , Kamis (25/6)
Pejabat OJK tersebut Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK, Fakhri Hilmi (FH) yang saat terjadi dugaan tindak pidana menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A priode Februari 2014-Februari 2017.
Sedangkan ke 13 tersangka dari pihak korporasi yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAA, PT CC, PT TFII, PT SAM.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Kamis (25/6) penetapan FH dan ke 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka kasus Jiwasraya jilid dua berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim penyidik.
“Dari alat bukti tersebut tim penyidikan menyimpulkan adanya keterlibatan tersangka FH dan 13 korporasi dalam kasus Jiwasraya,” kata Hari.
Tersangka FH sendiri disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan ke 13 Korporasi selain disangka melanggar UU Pemberantasan Korupsi juga UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sangkaannya yaitu kesatu melanggar primair pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Sedang sangkaan kedua yaitu pertama melanggar pasal 3 dan kedua melanggar pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hari mengungkap keterlibatan tersangka FH dan 13 Korporasi berawal ketika PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi berupa saham dan reksadana pada priode 2014-2018
Untuk pengelolaannya, tutur Hari, dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi reksadana harga Pembelian Rp12,7 triliun (LHP PKN BPK).
Namun ternyata produk-produk reksadana dari 13 MI untuk portofolionya berupa saham–saham untuk harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokroputro.
Ke 13 MI itu antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.
Adapun investasi PT Jiwasraya di reksadana pada 13 MI dikendalikan pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan pejabat Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Hery Prasetyo.
melalui Joko Hartono Tirto.
“Sehingga13 MI tidak bertindak secara Independen demi kepentingan nasabah atau investor yaitu Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah,” tutur Hari.
Sementara itu, ungkap Hari, tersangka FH saat jadi Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tidak menjatuhkan sanksi. Meski FH tahu adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) karena harga sahamnya di mark up Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 MI dengan penyertaan modal terbesar adalah PT Asuransi Jiwasraya.
Karena tersangka FH, tutur dia, telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (pihak terafiliasi Heru Hidayat) dengan beberapa kali melakukan pertemuan yang bertujuan tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI.
“Padahal berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham merupakan tindak pidana pasar modal,” ujar juru bicara Kejagung ini.(muj)