Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) mewakili Jaksa Agung didampingi JAM Pidsus, JAM Intel dan JAM Pidum dalam raker virtual dengan Komite I DPD RI.(ist)

Kejaksaan Titik Beratkan Penegakan Hukum agar Daerah Bebas KKN dan Dukung Investasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dalam penegakan hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan kini titik beratnya tidak lagi kepada jumlah atau seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.

“Tapi lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah atau daerah bebas dari korupsi dan mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (9/2).

Pernyataan Jaksa Agung yang disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi didampingi JAM Pidsus, JAM Intel dan JAM Pidum dalam raker secara virtual tersebut antara lain untuk menindaklanjuti visi dan misi Pemerintah untuk Pembangunan Tahun 2020-2024.

Untuk itu, kata Jaksa Agung, Kejaksaan merumuskan tujuh arahan yang dijabarkan dengan diantaranya berhubungan dengan penindakan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Pemerintahan Daerah.

Termasuk, ungkapnya, melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah.

“Baik yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait,” tutur Jaksa Agung.

Selain itu, katanya, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Serta penciptaan System Complain and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum Kejaksaan terhadap masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung mengatakan peran Kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum semata, tapi terkait dengan pembangunan nasional yang bertujuan terpenuhinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pembangunan di daerah tentunya harus sejalan beriringan dengan pembangunan nasional yang merupakan upaya untuk dilaksanakan semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara,” tuturnya.

Oleh karena itu juga, kata Jaksa Agung, menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Kejaksaan mendukung penuh program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Secara formal, tuturnya, Kejaksaan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM padal 19 Desember 2019 yang intinya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.

“Kejaksaan secara khusus juga telah membentuk Satgas Pengaman Investasi dan Usaha yang pertama kali di bentuk di Kejaksaan Tinggi Bali,” ucap Jaksa Agung.

Tujuannya, kata dia, agar dapat memberikan kemudahan berusaha di Provinsi Bali dalam rangka pengembangan pariwisata nasional yang berkelas dunia.

Dikatakannya tugas Satgas antara lain menerima laporan dari pelaku dunia usaha dan investasi, baik dari penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Baik itu tentang hambatan-hambatan. Mulai hambatan perizinan (birokrasi), peraturan perundangan atau hambatan-hambatan lainnya,” tuturnya.

Selanjutnya satgas akan bekerja mendorong penyelesaian hambatan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemda serta organisasi lain yang berkaitan proses investasi dan usaha tersebut.

“Satgas juga bertugas melakukan pencegahan pungli atau tindak pidana korupsi lainnya selama proses perizinan dan dalam kegiatan lain dalam rangkaian kegiatan investasi dan usaha,” ucapnya.

Raker Komite I DPD RI dengan judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia di Daerah” dipimpin Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dan diikuti seluruh anggota Komite I dan mitra kerjanya yaitu Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI.(muj)