PEKANBARU (Independensi.com) – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru menolak pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat yang hanya membawa / memanfaatkan surat kuasa.
Walaupun surat kuasa sudah ditandatangani diatas materai 6000 serta diketahui pejabat RT, RW hingga Kelurahan setempat , namun pihak BPR tetap menolak.
Pengalaman pahit itu dikisahkan Sri Pujiati alias Atik,warga Jl Beringin Perumahan Ataya 8 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.
Menurut Sri Pujiati yang enggan fotonya dimuat di media itu menjelaskan, keluarganya merupakan salah satu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah yang didaftar atas nama suaminya Ary Radiyo.
Akan tetapi, karena suaminya sedang bekerja diluar kota yaitu di daerah Kalimantan, maka untuk pencairan BLT, Sri Pujiati yang biasa dipanggil Atik itu terpaksa menerima surat kuasa dari suaminya yang di tanda tangani diatas meterai 6000 serta diketahui pejabat RT, RW tempatnya berdomisili hingga Kelurahan Sungai Sibam.
Menanggapi penolakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas nama Ary Radyo warga Jl Beringin – Kelurahan Sungai Sibam yang memberi kuasa kepada istrinya Sri Pujiati itu, Robin Edward SE, MH anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, hendaknya pihak BPR tidak kaku dalam melayani masyarakat saat memproses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap warga yang berhak menerimanya.
Sebenarnya, melalui surat kuasa itu sudah cukup bukti Sri Pujiati alias Atik untuk mewakili suaminya dalam proses pencairan BLT. Karena Sri Pujiati yang tinggal di Perumahan Ataya 8 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki itu membawa surat kuasa yang diketahui pejabat RT, RW dan pihak Kelurahan Sungai Sibam.
Surat kuasa yang ditanda tangani Ray Radyo suami Sri Pujiati diatas meterai 6000 itu sudah sah dan tidak perlu diragukan lagi. Bila penting kata Robin lagi, Sri Pujiati melampirkan kartu keluarga (KK) mereka dalam proses pengajuan pencairan BLT.
Karena dalam kartu keluarga sudah pasti terteranama Ray sebagai suami
serta Sri Pujiati sebagai istrinya. Hendaknya BPR tidak terlalu kaku dalam melayani proses pencairan BLT terhadap warga yang berhak menerimanya.
Jangan pula disuruh datang bolak-balik tapi tidak di proses, sedangkan yang akan diterima nilainya tidak seberapa. “Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hendaknya jangan menjadi ‘duri’ terhadap upaya pemerintah dalam membantu warga masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan,” ujar anggota dewan yang terkenal dekat dengan masyarakat ini.
Sebagaimana dikisahkan Atik, bermodalkan surat kuasa yang ditandatangani Ary Radiyo tertanggal17 Juni 2020 yang diketahui Budi Saputra selaku pejabat RT, Dr H Hasanuddin MSi pejabat RW serta Robi Bastian S.Sos selaku Sekretaris Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki, padahari Kamis, 18 Juni 2020, Atik berangkat ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jl Arifin AchmadPekanbaru.
Saat itu petugas BPR memberikan kartu antrian nomor 1.339. Karena jumlah antrian sangat banyak, sehingga Atik disuruh datang tanggal 20 Juni, dan selanjutnya ditunda lagi seraya disuruh datang kembali pada hari kamis, 25 Juni 2020.
Ironisnya kata Atik lagi, saat dia datang sesuai janji tanggal 25 Juni siang, petugas menyatakan bahwa nomor antrian masih banyak hingga menyuruhnya datang pada malam hari.
Dan setelah ditunggu hingga malam, jadwal kembali diundur hingga tanggal 27 Juni 2020. Tragisnya, pada hari Sabtu 27 Juni 2020, petugas bank justru menolak Sri Pujiati dengan alasan surat kuasa tidak berlaku dalampencairan BLT.
Pihak BPR tetap meminta KTP asli suaminya yang terdaftar sebagai penerima BLT.
Walaupun Atik sudah menjelaskan bahwa suaminya bekerja diluar daerah, pihak BPR tetap memaksa harus menyertakan KTP asli suaminya.
Saat ditanya alasan mengapa tidak bersedia menunjukkan KTP asli suaminya, kepada sejumlah wartawan Atik mengatakan bahwa suaminya tengah berada di Kalimantan untuk sebuah pekerjaan.
Berhubung suasana covit-19, suami tidak bisa pulang dan KTP harus dibawa saat melewati bandara. Suami saya sekarang lagi berada di luar daerah tak bisa pulang, karena itulah saya dibekali surat kuasa bermeterai 6000 yang diketahui pejabat RT, RW dan Pejabat Kelurahan.
“Sayangnya kata Atik lagi,walaupun dibekali surat kuasa resmi dan diketahui pejabat, pihak BPR tetap menolak ,” ujar Atikdengan nada kecewa. (Maurit Simanungkalit)