Adrian Herling Waworuntu terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp1,2 triliun.(ist)

JAM Pidsus: Terpidana Adrian Waworuntu Belum Bayar Uang Pengganti Rp300 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Hampir tujuh tahun setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung pada 2013, terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Adrian Herling Waworuntu belum juga membayar uang pengganti sebesar Rp300 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7) malam membenarkannya. Dia pun mengungkapkan masalah pembayaran uang pengganti sebenarnya sudah pernah ditagih Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Adrian.

“Tapi dia (Adrian) menolak dan kalau nggak salah dalam surat jawabannya dia tulis emang gua pikirin, gua dihukum seumur hidup ngapain gua bayar. Kira-kira begitulah  jawabannya,” tutur Ali sambil tersenyum.

Dikatakannya juga dalam rangka pengembalian kerugian negara tersebut sebenarnya sudah coba ditelusuri aset-aset milik Adrian karena dalam berkas perkara baru ada sebagian dari aset-asetnya telah disita.

“Tapi belum ditemukan, dan seharusnya yang mencari adalah penyidik Polri. Karena yang menyidik kan Polri, dan yang menangani Kejati DKI Jakarta bukan Gedung Bundar Kejagung,” kata mantan Kajari Bekasi ini.

Seperti diketahui Adrian Waworuntu kolega dari buronan yang baru ditangkap Maria Pauline Lumowa, pada tahun 2005 dihukum seumur hidup dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru sebesar Rp1,2 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta diketuai Roki Panjaitan.

Selain itu majelis hakim memerintahkan Adrian yang sempat kabur ke luar negeri untuk membayar uang pengganti Rp300 miliar.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Terakhir di tingkat PK, majelis hakim PK diketuai Hatta Ali dengan anggota Surya Jaya dan MS Lumme menolak PK Adrian dalam perkara PK Nomor 271 PK/Pid.Sus/2011 yang diputus pada 15 November 2013.(muj)