Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung,(foto/muj/independensi)

Kejaksaan Agung Korek Keterangan Adik Bos PT Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group.

Salah satu yang diperiksa tim jaksa penyidik untuk dikorek keterangannya di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung yakni JRT selaku adik tersangka Surya Darmadi alias Apeng bos dari PT Duta Palma Group.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (12/8) selain saksi RT juga turut diperiksa saksi RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, saksi PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, saksi KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation dan saksi BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.

Sumedana menyebutkan ke lima saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka dua tersangka yakni RTR dan SD,” tuturnya seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap ke lima saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka.

Kasusnya berawal ketika Raja selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selanjutnya berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka Surya Darmadi alias Apeng memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa didahului izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Akibat perbuatan tersangka Apeng diduga merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli.(muj)