PEKANBARU(Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa lima orang jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat. Hal itu terkait pengunduran diri secara massal 64 orang Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pengunduran diri itu disebabkan,mereka merasa tidak nyaman karena adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat bekerjasama dengan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah.
Tim Intelijen dan Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Riau sudah memeriksa lima jaksa dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rengat, kita menggali informasi dugaan kasus pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun demikian, hingga saat ini belum dapat di simpulkan apakah ada oknum korps adhyaksa yang terlibat perkara tersebut. “Jika ada oknum yang terlibat, kita akan tindak, bisa hukuman berat berupa pemecatan, atau mencabut jabatan fungsional,” kata Kejati Riau Mia Amiati.
Kejati yang saat melakukan konfrensi pers didampingi Asisten Pengawasan dan Asisten Intlijen Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton mulai Kamis hingga Jumat minggu lalu.
Tim intelijen dan pengawasan sampai menginap di kantor saat melakukan pemeriksaan yang hingga kini belum selesai. Intinya, kata Mia Amiati lagi, pemeriksaan belum selesai, kita tidak mau gegabah, ujarnya tanpa bersedia menyebutkan siapa saja nama jaksa yang telah diperiksa.
Usai pemeriksaan internal, kita juga telah memintai keterangan dari belasan orang kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri, bendahara dana BOS serta Inspektorat Pemkab Inhu.
Sementara Boyke Sitinjak Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu yang mendampingi enam (6) orang kepala sekolah SMP saat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau bersama Taufik Tanjung Ketua LKBH PGRI Riau kepada sejumlah wartawan mengatakan, merreka sudah menyerahkan data terkait permasalahan itu.
Semua data dan informasi sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau agar dugaan pemeresan tersebut bisa di tindak lanjuti.
Menurut rencana, pada hari Jumat (24/7/2020) mendatang, kita akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan.
Biarlah mereka melakukan penelitian terhadap dugaan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat yang melakukan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah bekerjasama dengan LSM Tipikor Nusantara.
Menurut Boyke, perkara pemerasan ini diduga melibatkan lebih dari dua orang jaksa. “Kita lihat aja besok kalau mereka sudah dipanggil, nampak itu,” kata Boyke.
Pada kesempatan itu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prov Riau Taufik Tanjung mengatakan, dugaan pemerasan itu sejatinya telah terjadi sejak 2016 lalu.
Modusnya pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana bos. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke kejaksaan.
Ironisnya, oknum di kejaksaan melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah yang dilaporkan LSM Tipikor Nusantara lewat telepon genggamnya. “Menurut pengakuan mereka, ada yang diperas oknum jaksa itu hingga Rp 65 juta,” ujar Taufik.
(Maurit Simanungkalit)