JEMBER (Independensi.com) – Pemakzulan Faida sebagai Bupati Jember Jawa Timur yang dilakukan oleh 7 fraksi di DPRD setempat, agar kepala daerah tidak mengabaikan apalagi sampai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sri Winarni, juru bicara fraksi PKB Jember mengatakan sebenarnya DPRD tidak ingin melakukan pemakzulan Bupati. Namun, untuk menjaga keutuhan eksistensi negara dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan hal itu dilakukan.
“Sepanjang sejarah Pemerintahan Kabupaten Jember atau bahkan mungkin di Jawa Timur, baru kali ini ada permohonan pemakzulan eksekutif oleh legislatif di daerah,” ujarnya, Kamis (23/7).
“Kami tidak ingin pelanggaran demi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penyikapan. Jika kami membiarkan itu terjadi, maka sama saja dengan kami membiarkan eksistensi Negara Kesatuan digerus dari dalam perlahan-lahan, bukan oleh kekuatan luar, melainkan oleh inkonsistensi dan ketidakpatuhan aparatur negara itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara, PDI Perjuangan yang merupakan fraksi pendukung Bupati Faida saat pemilihan kepala daerah Jember, Jawa Timur pada 2015 silam. Justeru menjadi prakarsa hak menyatakan pendapatan dan pemakzulan terhadap Faida, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Rabu (22/7) kemarin.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jember Edi Cahyo Purnomo, terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan segala carut marut di Pemkab Jember sejak kepemimpinan Bupati Faida. Ia mencontohkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Predikat wajar dengan pengecualian pada APBD 2018 dan predikat disclaimer pada 2019 serasa lebih dari cukup untuk bisa disimpulkan, bahwa Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Faida telah gagal menjalankan amanat rakyat, untuk mengelola triliunan uang negara semata-mata demi kesejahteraan Rakyat Jember,” tukasnya.
Fraksi PDIP menyoroti gaya kepemimpinan Bupati Faida, sudah semakin tak lazim dan terlihat seperti menjalankan perusahaan pribadinya. Fungsi dan sistem birokrasi mandeg, semua terpusat ke pendopo. Semua apa kata bupati,” tandasnya.
Edi menambahkan, Fraksi PDIP kecewa, karena Bupati Faida mengabaikan fungsi DPRD Jember. Seperti, pada sidang paripurna hak interpelasi, Bupati Faida tidak hadir dengan melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang dengan alasan yang dibuat-buat.
“Bahkan persyaratan untuk membahas APBD 2020 yang diminta DPRD agar Bupati mematuhi dan menjalankan terlebih dahulu perubahan KSOTK (Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) sesuai surat mendagri dan gubernur tak juga dijalankan sampai dengan hari ini,” lanjutnya.
“Perda APBD 2020 pun semakin mustahil bisa disepakati bersama dan akan semakin parah dengan adanya pandemi Covid-19. Sehingga, perencanaan anggaran penggunaan APBD yang hanya berdasarkan Perkada pun praktis tanpa peran DPRD sama sekali,” pungkasnya.
Berikut catatan Fraksi PKB tentang sejumlah dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Bupati Jember Faida yang diurai dalam Sidang Paripurna DPRD Jember.
1. Bupati Jember tidak merespon Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 jo. Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019. Akibatnya, Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota CPNS.
2. Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
4. Kebijakan penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 (tiga puluh) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember tanggal 3 Januari 2019 diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
5. Bupati tidak mematuhi Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
6. Bupati juga tidak mematuhi perintah Menteri Dalam Negeri dan perintah Gubernur Jawa Timur atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
7. Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan PERPRES Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan pelaksanaannya.
8. Patut diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD 2016, Perda No. 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2016, Perbup No. 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD 2016, Perbup No. 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD 2016, Perbup Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Hibah Dan Bansos. (Bro)