Calon Walikota Kota Dumai Eko Suharjo

Eko Suharjo Calon Walikota Dumai Meninggal Dunia

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Eko Suharjo Calon Walikota Dumai nomor urut 2 yang berpasangan dengan Syarifah dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai yang akan digelar 9 Desember 2020, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 2 dini hari meninggal dunia.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Dumai itu meninggal setelah menjalani perawatan selama 18 hari di RS Awal Bross Panam – Pekanbaru. Hal itu dikatakan Asri Auzar Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau menjawab pertanyaan Independensi.com melalui telepon selulernya Rabu, (25/11/2020) malam.

Partai Demokrat merasakan kehilangan yang mendalam atas meninggalnya Eko Suharjo Wakil Walikota Dumai yang saat ini lagi cuti karena ikut Pilkada sebagai calon Walikota Dumai.

Wakil Walikota Dumai itu sangat militan dalam membesarkan Partai Demokrat di Kota Dumai, hingga berhasil menjadi partai pemenang pada pemilu lalu dan menghantarkan kader Demokrat menduduki jabatan ketua DPRD Kota Dumai. “Kami sangat kehilangan sosok Eko Suharjo, beliau merupakan kader terbaik kami,” kata Asri Auzar yang juga Calon Bupati Rokan Hilir tersebut.

Kabar meninggalnya Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo juga disampaikan Arwan Citra Jaya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut Arwan Citra yang akrab dengan Eko Suharjo itu, selama Eko dirawat di rumah sakit Awal Bross, sering berkomunikasi hanya untuk bercanda dengannya. Awalnya Eko dikabarkan terpapar positif covid- 19 sehingga tidak bisa mengikuti berbagai tahapan Pilkada Kota Dumai.

Namun telah dinyatakan negatif walaupun masih harus dirawat karena ada sakit lain yang di deritanya, kata Arwan Citra.

Ditempat terpisah, Nugroho Noto Susanto Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau juga membenarkan kabar meninggalnya Eko Suharjo Wakil Walikota Dumai yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Dumai berpasangan dengan Syarifah.

Kata Nugroho, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke KPU Dumai dan membenarkan kabar duka cita tersebut. “Semoga almarhum husnul khatimah,” kata Nugroho.

Terkait meninggalnya Eko Suharjo, menurut Nugroho, calon kepala daerah yang meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tidak bisa diganti.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 7 dan 8, dan PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020. Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil wali kota.

Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku. “Surat suara sudah dicetak dan dilipat oleh KPU Kota Dumai,” kata Nugi panggilan akrab Nugroho Noto Susanto. (Maurit Simanungkalit)