BEKASI (IndependensI.com)- Pembatasan jumlah pegawai bekerja di kantor, lagi ditetapkan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Setip dinas atau OPD, sebanyak 60 persen pegawai berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas.
Sementara 40 persen dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing kecamatan yang disinggahi.
Hal diputuskan menindaklanjuti Surat Edaran nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (24/7/2020).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat surat penugasan untuk para aparaturnya membagi tugas kembali mengenai Work From Home (WFH) dan melaksanakan pembinaan penanganan Covif 19, Zero Criminal dan ketahanan pangan di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 peraen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas, dan sebanyak 40 persen dari jumlah aparatur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, Zero Criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing kecamatan yang disinggahi.
Work From Home diperuntukan bagi pegawai yang memiliki kriteria sebagai berikut ;
1. Aparatur yang memiliki riwayat penyakit menahun.
2. Aparatur yang hamil.
3. Kondisi kesehatan Aparatur dalam status pengawasan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan juga tetap melaporkan kegiatan kedinasan di rumah yang dilaporkan setiap hari Jumat ke Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya mengakui ada terjadi kluster baru terjangkit pasien Covid 19 khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Beberapa aparatur Pemerintah Kota Bekasi saat ini memang benar ada yang terpapar Covid 19.
Dalam pencegahan kali ini di masa Adaptasi Tatanan Baru (ATB), Pemerintah melakukan sterilisasi pada setiap harinya, seperti pagi hari sebelum jelang jam masuk kantor para petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi sigap untuk mensterilkan dengan alat penyemprot disinfektan di ruangan-ruangan. Para petugas Pemadam Kebakaran yang menggunakan mobil damkar yang telah dimasukkan cairan disinfektan untuk penyemprotan area luar Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat menjelaskan aena Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kecamatan Mustika Jaya yang dikhususkan pemakaman atau pemulasaran Covid 19 luasnya sekitar 12 hektare dan baru tergunakan sekitar 30 sampai 40 persen.
Mengenai kluster baru terpapar Covid 19, ada beberapa kluster keluarga yang tertangani secara radikal menanganinya, yang tidak terakomodir masuk dalam isolasi mandiri dan terakomodir masuk ke RSUD dr Chasbullah.
Kluster keluarga yang di tracking dan dilacak yang sudah keluar masuk luar kota sehingga menimbulkan kasus baru di Kota Bekasi.
“Alatnya memenuhi, standarnya memenuhi, sarana prasarananya juga ada. RSUD nya masih tersedia hampir 117 bed. Terus kita tracking,” jelas Rahnat, kemarin.
Dijelaskan sampai saat ini kabarnya untuk para pegawai yang berada di RSUD Kota Bekasi adalah Staf Ahli Pembangunan menjalani proses penyembuhan, Kepala Inspketorat sudah pulang, Inspektur pembantu juga sudah negatif, dan beberapa juga ada yang isolasi mandiri dirumah. (jonder sihotang)