Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.(ist)

Dicegah ke LN, Pengacara Djoko Tjandra Berpotensi Menjadi Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Bareskrim Mabes Polri melalui pihak Imigrasi telah mencegah pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli 2020.

Pencegahan tersebut terkait kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra oleh tersangka Brigjen Pol Prasetyo Utomo mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang kini sedang disidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai adanya pencegahan oleh Bareskrim terhadap pengacara Djoko Tjandra membuat yang bersangkutan berpotensi menjadi tersangka.

“Karena jika penyidik sudah meminta dicegah. Ini artinya kedudukan seseorang dalam sebuah perkara menjadi sangat penting,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Minggu (26/7).

Dia menyebutkan karena pencegahan dilakukan pada saat proses penyidikan maka setelah pengumpulan alat bukti berupa saksi, ahli, surat serta petunjuk dan tindak pidananya menjadi terang, baru akan ditentukan tersangkanya.

Oleh karena itu, tutur dia, siapapun yang diperiksa dalam perkara tersebut sangat mungkin akan berkedudukan sebagai tersangka jika ada alat bukti yang mendukungnya.

“Termasuk juga pengacara AK (Anita Kolopaking),” ucap Abdul Fickar seraya menegaskan siapapun yang menjadi fasilitator buronan Djoko Tjandra harus diproses pidana, termasuk advokat.

Apalagi, tegasnya, advokat kedudukannya juga sebagai penegak hukum (Pasal 5 UU Advokat). “Sehingga penegak hukum harus menangkap dan menjebloskan buronan.”

Dikatakannya jika buronan meminta jasa hukum sang advokat, maka nasehat yang pertama adalah memintanya berhenti sebagai buronan.

“Segera laksanakan hukuman, setelah itu saya akan mendampingi dan membela kepentingan hukum anda sampai ke ujung langit pun sekalian,” ucapnya.

Namun, kata Abdul Fickar, jika advokat tetap membela sang buron dalam status buronan (kecuali buronan politik) maka oknum advokat tersebut telah melanggar hukum.

“Bahkan jika diproses hukum akan ada pemberatan, karena sang advokat adalah juga penegak hukum yang (sengaja) melanggar hukum,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(muj)