Jakarta, IndependensI.com – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Brigjen Pol Prasetidjo Utomo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus skandal kasus penerbitan surat jalan alias ‘surat sakti’ untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Prasetidjo dicopot dari jabatannya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman enam tahun penjara.
“Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” katanya di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Peningkatan status tersangka Prasetijo setelah penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada pukul 10.00 WIB tadi pagi. Prasetijo dianggap berupaya menghalangi penyidikan dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung untuk melarikan diri.
“Dari hasil gelar perkara tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi hukum pertama adalah sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” tuturnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan itu dilakukan usai penyidik memeriksa 6 saksi terkait skandal surat sakti Djoko Tjandra. Dalam perkara pidana ini Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat jalan, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra untuk melarikan diri. “Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2020). (dan)