Presiden saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Belanja Negara untuk Ketahanan Pangan, Perlindungan Sosial, dan Sektor Pariwisata pada RAPBN 2021

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Pemerintah menganggarkan Rp104,2 triliun untuk mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarana dan prasarana serta penggunaan teknologi melalui RAPBN tahun 2021.

Anggaran tersebut selanjutnya juga akan digunakan untuk merevitalisasi sistem pangan nasional dengan memperkuat korporasi petani dan nelayan, distribusi pangan, serta pengembangan lumbung pangan baru untuk meningkatkan produktivitas pangan.

“Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan dengan menargetkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 102-104 di tahun 2021,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Sebelumnya, Kepala Negara juga menjelaskan bahwa lumbung pangan baru tengah dikembangkan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Menyusul setelahnya ialah beberapa daerah lain yang akan menyinergikan pemerintah, pelaku swasta, dan masyarakat sebagai pemilik lahan maupun sebagai tenaga kerja.

Dalam hal perlindungan sosial, anggaran sebesar Rp419,3 triliun dialokasikan pada 2021 mendatang untuk percepatan pemulihan sosial secara bertahap. Hal tersebut dilakukan melalui beberapa program, di antaranya program keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan kartu prakerja.

Pemerintah juga akan mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population, penyempurnaan data terpadu DTKS dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan proses pemantauan dan evaluasi.

“Reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024,” kata Kepala Negara.

Adapun untuk sektor pembangunan pariwisata tahun mendatang, Rp14,4 triliun dialokasikan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor yang menurun karena pandemi Covid-19 tersebut.

“Kebijakan yang dilakukan melalui pemulihan pariwisata dengan pengembangan destinasi pada lima fokus kawasan: Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang,” tuturnya.

Kepala Negara berharap agar seluruh kebijakan belanja negara tersebut dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2021 mendatang, yakni tingkat pengangguran di angka 7,7 sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen dengan menekankan pada penurunan kelompok kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan di kisaran 0,377 sampai 0,379, serta indeks pembangunan kualitas manusia (IPM) di kisaran 72,78 hingga 72,95.(wst)