JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan semua pihak yang berhubungan dan membantu terpidana Djoko Soegiarto Tjandra saat masih buron bisa dipidanakan.
“Apalagi dari kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana selaku eksekutor dan seharusnya wajib menangkap,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Senin (3/8).
Oleh karena itu dia menilai tidak cukup sanksi disiplin dicopot dari jabatannya terhadap oknum jaksa yang sembilan kali ke luar negeri tanpa izin pimpinan Kejaksaan Agung dan diduga bertemu Djoko Tjandra saat buron.
“Tapi oknum jaksa tersebut bisa dipidanakan karena memenuhi unsur pidana pasal 223 dan 426 KUHP,” katanya menanggapi sanksi disiplin terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dicopot dari jabatannya karena ke luar negeri tanpa izin pimpinan.
Adapun bunyi pasal 223 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau menolong orang waktu melepaskan diri, yang ditahan atas perintah kuasa umum atau karena keputusan atau atas perintah hakim, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Sedang bunyi pasal 426 KUHP:
Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, tuturnya, jika oknum jaksa tersebut ada bukti menerima uang atau aliran dana dari Djoko Tjandra maka bisa dikenai juga pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Ancaman hukuman dari pasal Undang-Undang Tipikor tersebut yaitu maksimal 20 tahun penjara,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Adapun bunyi pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Abdul Fickar menambahkan harusnya dilacak tidak hanya satu oknum jaksa saja diduga bertemu Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah berhasil ditangkap di Malaysia.
“Tapi oknum Jaksa lainnya yang diduga berkaitan dengan buron Djoko Tjandra. Jika ada bukti ikut membantu Djoko Tjandra maka harus dibawa ke pengadilan,” tegasnya. (muj)