Kasus Jiwasraya Jilid Dua, 12 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaa Agung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua di Gedung Bulat Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan ke 12 orang yang diperiksa sebagai saksi antara lain sebagai pengurus maupun karyawan perusahaan Manager Investasi.

“Selain itu pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan karyawan PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Hari di Jakarta, Selasa (4/8) malam.

Hari menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

“Begitupun kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tuturnya.

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu:—-
1. Dicky Kurniawan — Karyawan PT Asuransi Jiwasraya (persero) ;
B. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Jasa Capital Asset Management, yaitu :—
1. Iwa Kustiwa selaku Kasi Pasar Modal PT. AJS
2. Bramantyo Adhi Nugroho, selaku Kasi Pasar Modal PT. AJS
3. Irvan Susandy, selaku Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI ;
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama, yaitu :————
1. Bob Tyasika, selaku Direktur Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (persero)
D. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :————————-
1. Sonny S Atmojo selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Corfina Capital
2. Mina selaku Head of Custodian Deutsche Bank Indonesia ;
E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management, yaitu :——
1. Utomo Pusposuharto selaku Mantan Komisaris PT. Treasure Fund Investama, Komisaris dan Direksi PT Topas Investment ;
F. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama, yaitu :——–
1. Endra Febri Setyawan selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia
2. Glen Riyanto selaku Institutional Equity PT Trimegah Securities, Tbk
3. Rinaldi Firmansyah selaku Komisaris Utama PT. Pinancle Persada Investama.
G. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pan Arcadia Capita, yaitu :——————–
1. Anne Patricia Sutanto selaku Wakil Direktur Utama PT PAN Bothers, Tbk.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya jilid dua, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK dan 13 Manajemen Investasi selaku korporasi sebagai tersangka Korporasi.

Pejabat OJK tersebut yaitu Fakhri Hilmi yang saat terjadi dugaan tindak pidana menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A priode Februari 2014-Februari 2017.

Sedangkan ke 13 tersangka dari pkorporasi yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAA, PT CC, PT TFII, PT SAM.(muj)