Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi 67,2 Persen

Loading

Jakarta, IndependensI.com – Kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin mendapat tantangan di awal kepemimpinannya. Serangan Pandemi Covid 19 membuat kinerja pemerintah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski demikian, mayoritas publik masih memberikan nilai plus terhadap kinerja Jokowi di periode keduanya.

Hal ini tertuang dalam hasil survey Lembaga Survei Akuratpoll Sentra Riset dan Consulting, yang merilis hasil survei tentang kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Dari hasil survei tersebut didapati 67,2 persen responden merasa kinerja Presiden Jokowi masih tergolong baik.

Direktur Eksekutif Akuratpoll Adlan Nawawi menuturkan, hasil baik yang didapatkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak dibarengi dengan puasnya responden atas kinerja para menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden masih tergolong baik, yakni 67,2 persen. Hanya saja tidak diimbangi dengan kepuasan terhadap kinerja kabinet yang hanya 50,2 persen,” ujarnya saat merilis survei melalui daring, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu, Adlan melanjutkan, tingkat kepuasan responden terhadap kinerja Ma’ruf Amin tercatat di angka 47,5 persen. Sedangkan terhadap anggota DPR, tingkat kepuasan resposden ada di angka 40,2 persen.

Kemudian, kinerja pemerintah selama menangani Covid-19 juga menjadi perhatian. Di mana, secara keseluruhan dalam penanganan Covid-19, kinerja pemerintah mendapat penilaian cukup baik dengan skor 6,74 dari skala 1-10.

Adapun menurut hasil surveinya, kata Adlan, responden menilai terdapat 6 kekurangan daripada penanganan Covid-19 pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Kelemahan tersebut mulai dari langkah awal mengambil kebijakan di awal pandemi hingga lambatnya penanganan pasien Covid-19.

“Kelemahan pemerintah dalam menangani masalah Covid 19 di antaranya, lambat mengambil tindakan pada masa awal pandemi sebesar 32,4 persen, kurang tegas dalam menindak pelaku pelanggaran aturan PSBB atau standar protokol Covid 15,1 persen, lambat menyebarluaskan informasi 11,9 persen serta perbedaan sikap pemerintah pusat dengan daerah 11 persen,” katanya.

“Kemudian, kurang memperhatikan kesiapan rumah sakit dan tim medis sebesar 7,6 persen dan lambat menangani pasien Covid-19 6,3 persen,” imbuhnya.