Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga dari kiri) dan Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo (kedua dari kiri) menunjukkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kereta Inspeksi.(ist)

Kejaksaan Agung-PT KAI Sepakat Koordinasi dan Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sepakat melakukan koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset tetap milik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi ini.

Kesepakatan itu merupakan salah satu dari tujuh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman yang ditanda-tangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, Sabtu (8/8) pagi.

Penandatanganan tersebut uniknya dilakukan di dalam Kereta Api Inspeksi dalam perjalanan dari Stasiun Gambir, Jakarta menuju Stasiun Karawang, Jawa Barat.

Dihadiri para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan. Selain Plt Komisaris Utama PT. KAI Riza Primadi dan para Direksi PT. KAI Persero.

Jaksa Agung Burhanuddin seusai penandatangan mengatakan setiap kali dibuat nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan banyak pihak termasuk PT KAI, lebih dilatar belakangi dan didorong kesadaran untuk memikul tanggung jawab menjaga akselerasi pelaksanaan dan keberhasilan program pembangunan nasional.

“Dalam hal ini kejaksaan ingin turut berkontribusi guna memastikan PT KAI sebagai solusi ekosistem transportasi terbaik untuk Indonesia,” ucapnya.

Dia pun menyebutkan kalau kerjasama Kejaksaan dengan PT KAI sudah terjalin dengan baik. “Terutama terkait pemberian pendapat hukum oleh Kejaksaan pada beberapa permasalahan yang dihadapi
PT KAI.”

Jaksa Agung menambahkan nota kesepahaman yang ditandatangani di atas kereta
menunjukkan kesungguhan PT KAI arti pentingnya nota kesepahaman sebagai sebuah langkah progresif untuk membangun kemajuan bersama.

Sementara Dirut PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan nota kesepahaman yang ditanda-tangani bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Dikatakannya juga kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara instansi pemerintah dengan BUMN untuk saling membantu dan memberikan nilai tambah.

“Salah satunya dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara dan pengembalian aset-aset negara,” ujar Didiek.

Dia pun berharap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkereta-apian nasional.

Sementara itu enam butir kesepakatan lain dalam nota kesepahaman yaitu
penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainn

Kemudian pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian.

Pertukaran data, informasi dan atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum.

Selain itu peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyebarluasan informasi yang dihasilkan oleh Kejakasaan di bidang penerangan dan penyuluhan melalui media elektronik yang dikelola KAI.

Terakhir bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua lembaga.(muj)