JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut pemberlakuan
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Sekaligus Jaksa Agung akan mengusut siapa oknum yang dianggap tidak bertanggung-jawab dengan menyebarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 melalui media sosial WhatsAp.
“Karena Pedoman tersebut secara resmi belum dikeluarkan atau diedarkan Biro Hukum Kejaksaan Agung. Karena itu akan ditelusuri siapa yang menyebarkannya ,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8) malam.
Hari menyebutkan pencabutan pemberlakuan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas.
“Sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat,” ucap Hari seraya menyebutkan pencabutan terhadap Pedoman tersebut didasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.
Dikatakannya keberadaan Pedoman tersebut sebelumnya berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Ketentuan pasal 8 berbunyi “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
Namun dalam pelaksanaannya, tutur Hari telah menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.
“Hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” ucapnya.
Keberadaan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 sempat dikritisi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena terbit disaat adanya oknum jaksa diduga bertemu dan terlibat membantu PK Djoko Soegiarto Tjandra saat masih buron.
Apalagi, kata dia, saat ini JAM Pidsus sedang mengusut oknum jaksa tersebut yaitu PSM yang diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra yang dibantunya.
“Sehingga tidak pas waktunya. Karena terkesan Jaksa Agung melindungi sang oknum jaksa,” tutur Boyamin, Selasa (11/8).(muj)