Petugas medis Kota Bekasi korban covid19 yang mendapat tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo. (ist)

Petugas Medis Kota Bekasi Korban Covid19, Diberi Tanda Kehormatan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Salah seorang petugas Rumah Sakit Umum Daerah Chasbullah Abdimlajid Kota Bekasi, drg Amutavia Panca Artsianti Putri, yang menjadi korban Covid19, mendapat bintang jasa dari nrgara.

Penghargaan diberikan Presiden Joko Widodo pada acara Penganugerahan 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada Dokter dan Perawat di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Almarhum Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, seoramg Dokter Gigi Ahli Madya pada UPTD RSUD Kelas D Jatisampurna Kota Bekasi.

Saat itu, Presiden RI Joko Widodo memberikan penghargaan tersebut perwakilan keluarga Amutavia. Amutavia menjadi satu diantara tenaga medis yang meninggal dan garda terdepan pada penanganan pandemic Covid-19 di Indonesia.

Penghargaan ini juga diberikan pemerintah sebagai penghormatan kepada para pahlawan kesehatan yang gugur saat merawat dan menangani pasien civid19.

Amutavia Pancarsari Artsianti Putri telah mendapatkan rekomendasi Pensiun Tewas dan Kenaikan Pangkat Anumerta dari BKN, yang kemudian ditetapkan dengan SK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PF-23275000267 tanggal 10-08-2020, pensiun drg Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, Sp.Orth ditetapkan dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor: 00319/23275/AX/08/20 tanggal 13 Agustus 2020 tentang pemberian kenaikan pangkat Anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda/anak/orangtua.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Amutavia dan mengapresiasi jasa-jasanya kepada warga Kota Bekasi dalam membantu pemerintah memerangi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Perjuangannya memerangi Covid-19 harus dilanjutkan dan pemerintah akan memperjuangkan segala daya dan upaya untuk menjaga masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 yang sudah berimbas pada tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, ujar Rahmat.

Di Kota Bekasi, berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah setempat guna pencegahan penyebaran covid19. Kepada semua warga diminta wajib mentaani protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk kesehatan dan keselamatan bersama. (jonder sihotang)