Rapat dengar pendapat DPRD Gresik Jawa Timur bersama perwakilan warga dan PT GJT

Tak Ber IMB, DPRD Gresik Perintahkan PT GJT Relokasi Aktivitas Bongkar Muat Batubara

Loading

GRESIK (Independensi.com) – DPRD Gresik dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan warga, perwakilan PT Gresik Jasa Tama (GJT), PT Pelindo III, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Perizinan Satu Pintu Terpadu (DPSPT), Dandim 0817 dan Kapolres setempat pada, Selasa (18/8). 

Memutuskan untuk menutup aktivitas bongkar muat batu bara yang selama ini dilakukan PT Gresik Jasatama (GJT) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata Gresik. Karena, menimbulkan dampak polusi yang meresahkan masyarakat dan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani keputuskan menutup operasional bongkar muat batu bara di PT GJT diambil pihaknya. Sebab, perusahaan dibawah PT Pelindo III itu, belum mengantongi IMB.

Keputusan penutupan aktifitas bongkar muat batubara di PT GJT ini, juga berdasarkan hasil notulensi rapat pada 25 November 2019 lalu. Juga memutuskan kalau bongkar muat batubara di PT GJT dihentikan.

Rapat kala itu juga melibatkan Komisi terkait di DPRD, Kapolres, Dandim, perwakilan warga Lumpur, Kroman, dan Kemuteran, serta dihadiri oleh pihak PT GJT dan asosiasi pengusaha dikawasan pelabuhan Gresik,” ungkapnya.

Namun, dalam rapat lanjut Gus Yani sapaan akrab Ketua DPRD Gresik ini juga diputuskan bongkar muat komoditas lain seperti kayu log dan barang di luar batu bara masih diizinkan.

Dengan keputusan ini, selanjutnya DPRD Gresik meminta agar GJT merelokasi aktivitas bongkar muat batubara atau di Pelabuhan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). Kan dulu sudah kita sepakati, tentang hal itu lalu kenapa dilanggar? Kenapa GJT kembali melakukan aktivitas bongkar muat batubara lagi?,” Imbaunya.

Sementara, salah satu anggota Komisi I DPRD Gresik Sholehudin menyatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah.

Oleh karena itu, keputusan yang telah dibuat oleh DPRD Gresik pada 25 November 2019 lalu adalah legal secara hukum. “Makanya, kalau keputusan yang telah dikeluarkan dulu itu dilanggar, sama halnya menginjak lembaga negara,” tegasnya.

Senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiyana yang  dalam rapat tersebut juga mengusulkan agar bongkar muat batubara di PT GJT dihentikan sementara. Sebab, saat ini dalam masa tahun politik Pilkada 2020, dan masa pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi saat ini, semua bisa dirundingkan dengan baik sama-sama memahami. Pihak, GJT pun harus bisa menuntaskan kewajibannya dalam pertemuan awal dulu,” tandasnya.

Sedangkan, salah satu anggota Komisi I DPRD Gresik Saikhu Busiri menyarankan agar PT GJT melakukan bongkar muat batubara di tempat lain. “Lebih baik GJT relokasi, karena cost (biaya) lebih murah ketimbang di demo terus menerus warga,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Independensi.com sebelumnya, ratusan warga dari Kelurahan Lumpur, Kroman dan Kemuteran berunjukrasa di gedung DPRD Gresik untuk menagih janji legislatif dalam menuntaskan persoalan PT GJT. Karena, polusi debu yang ditimbulkan perusahaan batubara dan log itu. Telah membuat warga resah dan mengancam kesehatan warga sekitar perusahaan. (Mor)