Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia
Ilustrasi usaha pertambangan Freeport Indonesia. (foto istimewa)

Ditanya soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Sikap Kementerian BUMN

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.

Semestinya izin tersebut berakhir pada 4 Juli 2018. Menanggapi itu, pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mau berkomentar mengenai perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

“Saya mau no comment aja dulu,” ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, kala menghadiri peresmian obligasi I Pelindo IV di BEI, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan agar pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan perpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport tetap diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017. Tercatat total ekspor konsentrat yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia sebesar 465.000 ton per Juni 2018. Untuk rata-rata produksi bijih mentah, jumlahnya sekitar 175.000-176.000 ton per hari.(BM/ist)