JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin tiba-tiba mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yaitu Kajati Papua Barat Yusuf dan Kajati Sumatera Barat Amran.
Pencopotan kedua Kajati itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 172 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tertanggal 19 Agustus 2020.
Selanjutnya berdasarkan Kep-JA tersebut keduanya ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Namun belum ditunjuk siapa yang menjadi pengganti keduanya. Tapi biasanya Wakil Jaksa Tinggi akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati sampai ditunjuk pejabat definitif.
Belum juga diketahui apa yang menjadi penyebab keduanya dicopot dari jabatan sebagai Kajati Papua Barat dan Sumatera Barat.
Jaksa Agung Burhanuddin saat dikonfirmasi Independensi.com Kamis (20/8) tidak mau menjawab secara langsung soal pencopotan kedua Kajati maupun apa yang menjadi penyebabnya.
Dia minta untuk menanyakan kepada Kapuspenkum Kejagung. “Saya lagi ada acara keluarga. Coba tanya kapuspen,” kata Burhanuddin melalui WhatsAp.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan Jaksa Agung telah membebaskan tugaskan Kajati Papua Barat dan Kajati Sumatera Barat dari jabatan struktural.
Dia mengatakan mutasi terhadap kedua Kajati dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI.
“Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Hari dalam rilis yang diterima Kamis (20/8) malam.(muj)