JAKARTA (Independensi.com)
Berbeda dengan 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang mengaku diperas aparat Kejaksaan terkait masalah pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Di Kabupaten Karawang seorang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebaliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Bahkan tersangka Kepala SMKN 2 Karawang berinisial LS telah ditahan pihak Kejari Karawang sejak Jumat (28/8) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayati kepada Independensi.com, Minggu (30/8) mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka LS selesai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari mengacu kepada pasal 21 KUHAP. Yaitu karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya,” ucap Rohayati.
Dia menyebutkan kasus yang menjerat LS terkait dugaan korupsi dana BOS, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) dan dana bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) tahun anggaran 2015-2016.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP yaitu sebesar Rp2,7 miliar,” ucapnya seraya menyebutkan pihaknya
segera akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam kasus tersebut tersangka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ditambahkan Rohayati tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Nanti kita lihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ucapnya.(muj)