JAKARTA (Independensi.com)
Berkas perkara tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait dugaan korupsi menerima hadiah atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra sudah tahap satu atau sudah diserahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan dengan adanya pelimpahan tersebut tim jaksa penuntut umum atau tim jaksa peneliti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapannya dan bersikap.
“Jika setelah diteliti berkas perkaranya dinilai sudah lengkap baik secara formil dan materil maka akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P21,” kata Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9) malam.
Namun, tuturnya, jika belum lengkap maka sebelum berakhirnya batas waktu atau sebelum 14 hari, berkas perkara akan dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dengan diberi petunjuk untuk dilengkapi atau disempurnakan.
“Untuk berkas perkara PSM ini jumlah saksinya sebanyak 14 orang,” ucap Hari seraya menyebutkan kalau PSM telah disangkakan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam kasus dugaan TPPU, tim penyidik sudah berhasil mengamankan satu mobil BMW SUV X5 yang akan dimintakan kepada pengadilan untuk ditetapkan sebagai barang-bukti,” tutur juru bicara Kejagung ini.
Sementara itu Pinangki yang baru pertama terlihat kemunculannya di depan publik bungkam seribu bahasa seusai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9) malam.
Dibawah penjagaan ketat petugas keamanan dalam (Kamdal) kejaksaan, Pinangki yang menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan dari wartawan.(muj)