Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi di Hotel Bintang 2 dan 3

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Salah upaya yang dilakukan yakni, pemerintah akan menanggung biaya pemanfaatan isolasi pasien COVID-19 di hotel bintang 2 dan 3.

Dalam Penanganan COVID-19, Indonesia berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien COVID-19. Sampai tanggal 11 September tingkat kesembuhan sebesar 71,21%. Tercatat sebanyak 20 provinsi memiliki persentase tingkat kesembuhan di atas rata-rata nasional.

Airlangga mengatakan, secara nasional kapasitas fasilitas kesehatan masih memadai. Hal ini tercermin dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU pada Rumah Sakit (RS) rujukan di 8 provinsi prioritas.

Dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang ICU, rata-rata tingkat keterisian sebesar 46,11%. Sementara dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang isolasi rata-rata tingkat keterisian sebesar 47,88%. Dengan tingkat keterisian masih di bawah 50% artinya ketersediaan Tempat Tidur masih sangat cukup.

“Kami juga telah melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di Rumah Sakit (RS) rujukan dan RS non-rujukan pada Maret 2020 sampai Agustus 2020. Namun peningkatan tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah pasien yang dirawat di RS,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Khusus fasilitas di RS Atlit, Airlangga bilang masih terdapat ruang isolasi yang tersedia termasuk rencana optimalisasi beberapa tower yang ada. Tower yang dimaksud antara lain Tower 6 dan Tower 7 yang berfungsi sebagai RS dan Tower 5 sebagai flat isolasi mandiri.

Namun demikian, pihaknya juga berencana menanggung biaya pemanfaatan hotel bintang 2 dan hotel bintang 3 untuk tempat isolasi pasien COVID-19. “Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan,” katanya.

Menurut Airlangga, pemerintah kembali menegaskan akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Setiap program pemulihan ekonomi, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.

Ia juga menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku, sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RW/RT.

“PSBB berbasis komunitas juga bisa diterapkan bila diperlukan, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro). Sehingga aktivitas ekonomi dan jalur produksi/ distribusi tidak terganggu,” ujarnya.

Dukungan kepada sektor kesehatan juga telah dilakukan dengan Kampanye Nasional “Ayo Pakai Masker” dan dengan terbitnya Surat Keputusan (Skep) Ketua Komite Nomor 2 Tahun 2020. Skep tersebut berisi tentang kegiatan kampanye pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain Kampanye Nasional memakai masker, Pemerintah juga menggelorakan penerapan protokol kesehatan menjaga jarak dan mencuci tangan dengan format kampanye nasional.

Mengenai kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati untuk tidak diberlakukan. Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62%) berasal dari transportasi umum. Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu.

Kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO.

“Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” kata Menko Airlangga.

Dalam kesempatan ini Airlangga mengapresiasi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa aktivitas ekonomi di daerah-daerah tersebut tetap berjalan dan industri tetap bisa berproduksi normal dengan protokol Covid-19. Hal ini tercermin dari meningkatnya PMI Manufaktur ke level ekspansi di 50,8.

Dari sisi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), realisasi anggaran program PEN telah mencapai Rp 236,76 Triliun atau 34,1% dari pagu Rp 695,2 Triliun. Dari angka tersebut sebesar Rp 15,81 Triliun terealisasi untuk sektor Kesehatan.

Airllangga juga mengemukakan beberapa usulan program sedang disiapkan opersionalisasinya. Usulan-usulan program tersebut antara lain beli produk UMKM, tambahan LPDB, voucher pariwisata, hibah pariwisata, dan termasuk perluasan Banpres Produktif.

“Dengan total anggaran sebanyak Rp203,90 triliun di tahun 2020 dan Rp110,2 triliun di 2021, program Perlindungan Sosial meliputi PKH, Sembako, Bansos, Kartu Pra Kerja, Diskon Listrik, dan BLT akan terus dioptimalkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatan sisi permintaan,” katanya.