Dear Ojol, PSBB Besok Masih Boleh Angkut Penumpang

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Terhitung mulai Senin 14 September 2020 Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total untuk menekan laju penularan Covid 19. Namun, ada kabar baik bagi pengemudi ojek online, jika PSBB sebelumnya Ojol dilarang angkut penumpang, pada PSBB kali ini Ojol diperbolehkan angkut penumpang, hanya saja dengan menjalani protokol kesehatan secara ketat.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).

Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi 2 orang, namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

“Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris,” jelas Anies.

Selain itu, Anies juga meniadakan ganjil genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil genap. “Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB,” ujar Anies.