JAKARTA (Independensi.com)
Jumlah penumpang KRL di sejumlah stasiun mengalami penurunan dibandingkan Senin pekan lalu, sejalan dengan penerapan PSBB penuh di wilayah DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
Dari pantauan hingga pukul 08:00 WIB pagi ini pengguna KRL tercatat ada 92.546 pengguna atau berkurang hingga 19% dibandingkan Senin (7/9) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama.
Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL. Di Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna (turun 17% dibanding Senin Pekan lalu pada waktu yang sama).
Sementara di Stasiun Bojonggede tercatat 6.899 pengguna (turun 4%), Stasiun Citayam terdapat 6.590 pengguna (turun 18%), dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 pengguna (turun 25%).
VP Corporate Communications
PT KCI, Anne Purba dalam siaran persnya menjelaskan,
pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari.
Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini.
Kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta. Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada penggunanya. Salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
PT KCI mengajak pengguna senantiasa memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.
KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. (hpr)