JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (tabur) Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap seorang buronan. Kali ini terkait tindak pidana menggunakan surat palsu yaitu terpidana Hendra Sapuan, 47.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terpidana Hendra yang telah buron tiga tahun dan menjadi DPO Kejari Muara Enim, Sumatera Selatan.
Terpidana, ungkap Sunarta kepada Independensi.com, Kamis (17/9), berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (17/9) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
“Saat itu terpidana sedang berada di Komplek Green Catleya Residence, Kecamatan. Sako, Kota Palembang,” ucap mantan Kajari Palembang ini.
Adapun penangkapan Hendra buronan ke 73 yang berhasil ditangkap tahun ini, merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017 yang menyatakan terpidana terbukti bersama-sama menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Surat tersebut terkait Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehingga terpidana dihukum satu tahun penjara.
Sunarta pun kembali menghimbau para buronan baik berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana untuk segera menyerahkan diri. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ucapnya.(muj)