JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung tidak terpengaruh isu-isu seperti soal ‘Bapakmu Bapakku’ dan ‘King Maker’ yang dilontarkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait kasus dugaan korupsi dan permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi.
Apalagi kasusnya segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/9) pekan depan dengan salah satu terdakwanya oknum jaksa yaitu Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono sepanjang isu-isu yang muncul di luar tidak ada hubungannya dengan pembuktian maka tidak akan mempengaruhi pihaknya untuk melakukan penyelidikan.
“Selama tidak ada kaitannya dengan pembuktian untuk apa (diselidiki)? Kalau ada kaitan pembuktian, baru (diselidiki). Nah kalau ‘Bapakmu Bapaku’ apa hubungannya dengan pembuktian,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/9).
Oleh karena itu dia pun tidak mau menggubris isu-isu itu, termasuk isu soal ‘King Maker’. “Biarkan saja itu menjadi isu-isu sementara orang, dan tunggu saja hari Rabu (sidang Pinangki) pekan depan. Ada apa nggak (isu King Maker).”
Seperti diketahui Kejagung melalui tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara Pinangki dalam kasus dugaan korupsi dan permufakatan jahat pengurusan fatwa MA ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/9) lalu.
Dalam kasus tersebut turut menjadi tersangka yaitu Djoko Soegiarto Tjandra dan mantan politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Sidang perdana Pinangki rencananya digelar Rabu (23/9) pekan depan seperti disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (18/9).
Bambang menyebutkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan majelis hakimnya, sidang perdana Pinangki ditetapkan pada Rabu 23 September 2020.
Adapun majelis hakim perkara Pinangki diketuai IG Eko Purwanto dengan hakim anggota Sunarso dan Mochammad Agus Salim dengan Tim JPU diketuai M Roni.(muj)