Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong.(ist)

KLHK: Pemegang IPPKH Perlu Libatkan Masyarakat Rehablitasi DAS

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menanam tanaman vegetasi multi purpose tree species (MPTS) dalam upaya merehablitasi daerah aliran sungai atau DAS.

“Selain itu dalam kegiatannya perlu melibatkan masyarakat lokal agar dapat juga merasakan manfaatnya dengan meningkatnya ekonomi masyarakat,” kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Senin (21/9) dalam diskusi virtual “Rehablitasi DAS untuk Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat”.

Alue menyebutkan pelibatan masyarakat lokal dalam merehablitasi DAS tidak hanya pada proses penanamannya saja, tapi juga sangat penting dalam proses pemeliharaan.

“Agar vegetasi yang sudah ditanam sebagai bagian proses penghijauan kembali DAS dapat bertahan. Jika dari 75 persen vegetasi yang ditanam dapat bertahan, itu sudah cukup bagus,” tuturnya.

Dia menuturkan tanaman MPTS adalah tanaman yang memiliki beragam fungsi. Antara lain menghasilkan buah-buahan dan daun yang dapat menjadi pakan ternak.

“Bagian lain dari pohon juga bisa dimanfaatkan menghasilkan produk kayu,” ucap Wamen seraya mencontohkan beberapa tanaman MPTS seperti alpukat, aren, cengkih, jambu, kayu manis dan petai, pala dan lain sebagainya.

“Tanaman multi purpose ini bisa menjadi sumber alternatif mata pencaharian atau sumber pendapatan ke depan masyarakat,” ujarnya.

Hanya saja, kata Wamen, tentunya perlu pengorganisasian yang baik untuk memberdayakan tanaman multifungsi di lahan yang direhabilitasi.

Dia pun berharap proses rehabilitasi DAS bukan menimbulkan konflik baru seperti penguasaan lahan atau tenurial. “Tapi justru kita ingin rehablitasi DAS menjadi resolusi konflik.”

Sementara itu berdasarkan data KLHK jumlah IPPKH saat ini yang aktif 1.039 unit atau setara dengan 500.131 hektar. Terdiri dari IPPKH pertambangan 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.

Sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pemilik IPPKH wajib melakukan rehabilitasi dan reklamasi DAS.

Saat ini dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha. Khusus untuk 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.(muj)