Hakim tunggal M Zaenal yang menyidangkan praperadilan tersangka kasus korupsi Humaini terhadap Kejari Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(foto/muj/independensi)

Dipraperadilankan Humaini, Kejari Jakpus Tidak Hadir di Pengadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Humaini mantan Kepala Cabang PT ASEI Jakarta II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Ketidakhadiran Kejari Jakarta Pusat selaku termohon tanpa ada alasan. Apalagi tidak ada satupun jaksa angggota tim kuasa hukum termohon hadir dalam ruang sidang.

Hakim tunggal praperadilan M Zaenal yang memimpin sidang akhirnya menunda sidang sepekan ke depan yaitu pada 28 September 2020.

Suhardi Somomoeljono selaku kuasa hukum pemohon seusai sidang berharap agar Kejari Jakpus selaku termohon untuk
hadir dalam persidangan mendatang.

“Untuk menghormati hak asasi klien kami dan hukum acara yang diprioritaskan yaitu praperadilan. Apalagi kalau praperadilan berhasil kan bisa membantu Kejaksaan dalam mengungkap hal yang lebih luas lagi,” ucap Suhardi.

Masalahnya, tutur Suhardi, kliennya merasa tidak berbuat korupsi seperti disangkakan Kejari Jakarta Pusat sehingga PT ASEI Pusat harus kehilangan uang sebesar Rp24,5 miliar.

Apalagi kliennya, tutur Suhardi, sempat melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan PT DPM dan Kuasa Direksinya ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan kliennya itu ke Polda sebagai upaya pencegahan setelah pihak Bank Mandiri mencairkan Bank Garansi sebesar Rp24,5 miliar kepada PT DPM.

“Soalnya pencairan Bank Garansi oleh Bank Mandiri tanpa berkoordinasi lebih dahulu dengan klien kami selaku Kacab PT ASEI Jakarta II yang mengeluarkan sertifikat penjaminan,” ucap Suhardi.

Meskipun, ungkap dia, sertifikat penjaminan yang diterbitkan PT ASEI untuk PT DPM tersebut tidak ditandatangani kliennya selaku Kepala Cabang.

“Melainkan oleh Masnani Siahaan selaku Kepala Bagian Teknik PT ASEI Cabang Jakarta II mengatas-namakan Humaini,” ucap Suhardi didampingi Rangga Adityawarman anggota Tim kuasa hukum pemohon.

Selain itu, tambahnya, penerbitan sertifikat penjaminan dari PT ASEI kepada PT DPM atas perintah kantor Pusat.

Sehingga kliennya itu hanya melaksanakan perintah dari PT ASEI Pusat dan tidak punya kuasa dan kewenangan menolak atau membantah perintah dari Pusat.

Oleh karena itu dia pun berharap berdasarkan fakta-fakta tersebut hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukan kliennya dengan menggugurkan status kliennya sebagai tersangka korupsi.(muj)

One comment

  1. Hukum harus di tegakan di negri ini.BUMN itu uang negara jgn sampai Rakyat menderita disetrum saja pak hakim disamakan seperti maling ayam,agar terungkap semua tikus tikus yg mengerogoti negri ini,buat uud hukum miskin 7 keturunan atau hukum mati agar pada kapok untuk bertindak korupsi.

Comments are closed.