Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (duduk) terpidana kasus pelanggaran hak cipta saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Buron Lima Tahun Pelanggar Hak Cipta Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Surabaya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah lima tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi terpidana kasus pelanggaran hak cipta berhasil diringkus, Jumat (25/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Terpidana diringkus Tim tangkap buronan gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur di tempat tinggalnya di Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Sabtu (26/9) saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan

Dia menyebutkan Lioenardi adalah merupakan buronan ke 81 dari berbagai kasus tindak pidana yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2020.

Penangkapan tersebut mengacu putusan  Mahkamah Agung Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 yang menghukum terpidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.

Amar putusan MA yaitu menyatakan Lioenardi terbukti bersalah “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri yaitu merek sebuah antena TV.(muj)