Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kejagung Pekan Ini Tentukan Nasib Berkas Perkara Irjen Napoleon Bonaparte

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum di Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus pekan ini akan menentukan nasib berkas perkara tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang disidik Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan jika berkas perkara NB dinyatakan sudah lengkap (P21) baik secara formil dan materil oleh Tim JPU, maka akan ditindak-lanjuti penyerahan tersangka berikut barang-buktinya.

“Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan lagi dan diberikan petunjuk oleh JPU kepada penyidik untuk dilengkapi,” kata Hari kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/9).

Dia mengakui berkas perkara tersangka NB dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra sempat dikembalikan Tim JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

“Tapi minggu lalu sudah dilengkapi penyidik dan sudah dikembalikan lagi kepada JPU untuk diteliti kelengkapan formil materilnya,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.

Terkait sidang praperadilan yang diajukan tersangka NB terhadap institusinya, dia menegaskan tidak mempengaruhi berkas perkaranya yang kini sedang dalam proses diteliti Tim JPU.

“Karena praperadilan dan berkas perkara itu adalah hal yang berbeda,” ucapnya seraya menyebutkan adalah hak tersangka untuk melakukan praperadilan. “Harus kita hormati baik itu diterima atau ditolak,” kata Hari.

Dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan Red Notice Djoko Tjandra saat masih buron, Bareskrim Mabes Polri selain menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Tommy Sumardi.

Adapun Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pihak pemberi dan Napoleon Bonaparte dan Prasetijo sebagai pihak penerima.(muj)