Pembukaan sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi publik oleh Sekda Kota Bekasi Junaedi. (humas)

Sosialisasi  Keterbukaan  Informasi Publik

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Guna pelaksanaan penyebaran informasi publik sebagai implementasi UU nomor 14 tahun 2008,  Pemkab Bekasi,  Jawa Barat melalui Bagian Humas, menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kemarin.

Sosialisasi  mengambil tema ‘Strategi PPID dalam meminimalisir sengketa informasi publik pada implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,

Sosialisasi dibuka  Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi didampingi Kabag Humas Amsiyah.  Pada sosialisasi  diisi pemateri Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal tentang teknik pemilihan, penyusunan dan pendokumentasian informasi.

Narasumber lainnya, Wakil Ketua Komisi Informasi Jabar Dedi Dharmawan mengenai -Sengketa Informasi Publik’. Narasumber  Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik  Kominfo RI, Hasyim Gautama menyampaikan tentang strategi PPID dalam meminimalisasi kasus sengketa informasi publik.

Saat itu, Sekda Junaedi menyampaikan, pihaknya  berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memaksimalkan pelayanan informasi dari berbagai platform. Tujuannya  memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pengaduan publik.

Ia meminta  seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menyikapi era keterbukaan informasi dengan baik sekaligus meminimalisir sengketa informasi.  Sebab, di era keterbukaan publik terus meningkatkan kemampuan para PPID Pelaksana dan para admin dalam pengelolaan informasi. (jonder sihotang)