Anas Urbaningrum Dapat Diskon Hukuman Penjara Jadi 8 Tahun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana kasus korupsi melalui pengabulan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini giliran mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dilansir Republika, Rabu (30/9/2020).

Andi mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9) siang tadi. Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin tersebut terdapat beberapa alasan.

Pertama, uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Alasan kedua, dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. Ketiga, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Alasan keempat tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum. Kelima, hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.