JAKARTA (IndependensI.com) – Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengendalian Covid-19. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi memperkirakan Raperda tersebut dapat disahkan pada pertengahan Oktober 2020.
Suhaimi menjelaskan, saat ini Raperda tersebut tinggal melewati proses pembahasan. Sebab Pemprov DKI dan fraksi di DPRD DKI sudah menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna pada Rabu (30/9/2020).
“Mudah-mudahan nanti pembahasan Raperda ini di Bapemperda tidak ada kesulitan, bisa berjalan lancar sehingga pada jadwal yang telah ditetapkan pada 13 Oktober insyaAllah akan menjadi Perda,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Saat pandangan umum setiap fraksi merayakan sejumlah hal terkait Raperda tersebut. Seperti halnya Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan mengenai landasan hukum terkait Pergub dalam pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.
Lalu ada pula, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti tidak adanya peraturan yang dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19.
“Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19,” kata anggota Fraksi PKS Solikhah.
Dia menyatakan aturan tentang belajar di rumah perlu dimasukan ke dalam Raperda. Tujuannya agar memiliki landasan hukum selama para murid atau pun mahasiswa masih belajar secara daring.
Solikhah menambahkan, jika ada aturan tentang pembelajaran secara daring, Pemprov memiliki ketegasan dalam aturan hukum jika ada sekolah yang melakukan proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka langsung.
“Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung,” ujarnya.